Baca Juga
![]() |
| Ilustrasi |
Kini, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Bahkan, para pelaku sudah menikmati hidup dibalik jeruji besi.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 82 Perpu 1 / 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu, Hilmi.
Selain itu lanjutnya, juga dikenakan denda paling banyak Rp. 5 miliar. “Kasus ini sedang ditangani secara serius. Polisi masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Yang pasti, 7 orang terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatanya (mensetubuhi Bunga secara bergiliran, Red). Intinya, setiap perbuatan yang melawan hukum tentu saja ada balasanya,” tandasnya.
Kini 7 orang terduga pelaku tersebut, diakui sedang menginap di rumah baru bernama sel tahanan Polres Bima Kota dengan status mengamankan diri. Pasalnya, Polisi belum memutuskan 7 orang terduga itu sebagai tersangka. Dalihnya, kasusnya, masih dalam penyelidikan. Namun demikian, korban dan saksi diajukanyatelah memberikan keterangan awal kepada Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Baik korban maupun saksinya telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik. Demikian pula halnya dengan 7 orang terduga pelakunya,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK, Minggu (16/8/2020).
Berdasarkan pengakuan awal baik oleh korban maupun 7 orang terduga pelaku, pihaknya berhasil memperoleh sestau yang dinilai sangat memalukan. Yakni, Bunga digilir pada malam Takbiran jelang Idul Adha 1441 (2020). “Ya, Bunga disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang terduga pelaku pada saat malam Takbiran 1441 H,” ungkap Hilmi.
Dalam kasus yang diakui tak manusiawi ini, Hilmi menegaskan bahwa 7 orang terduga pelaku tersebut mengakui perbuatanya.
“Mereka mengakui mensetubuhi Bunga secara bergiliran. Namun, kami belum bisa menjelaskan tentang siapa yang pertamakali mensetubuhi Bunga, dan siapa pula pada giliran berikutnya. Untuk memastikan hal itu, tentu saja akan terlihat pada keterangan yang mereka jelaskan kepada Penyidik nantinya. Sekali lagi, 7 orang terduga pelaku tersebut sudah mengakui perbuatanya,” ujar Hilmi.
Langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, selain melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap korban, saksi maupun para terduga pelaku tentu saja akan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka yakni setelah semua proses dan tahapan sesuai dengan meniisme hukum yang berlaku dilalui oleh Penyidik,” terangnya. (Tim)

0 Komentar