Baca Juga
KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Kegiatan tersebut berlangsung Minggu (13/9) mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 18.00 WITA.
![]() |
| Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Minggu (13/9). |
Rapat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bima, Kadisdukcapil Kabupaten Bima, 3 orang anggota PPK di 18 Kecamtan di Kabupaten Bima dan Perwakilan Partai Politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bima.
Rapat Pleno tersebut merujuk pada PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo. PKPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 19 Tahun 2019.
Rapat Pleno terbuka ini merupakan Rapat Pleno Terbuka Perdana KPU Kab. Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang berjalan sangat demokratis, dan dinamis. Masukan masukan dan pencermatan dari Bawaslu Kab. Bima dan Perwakilan Parpol Kabupaten Bima cukup produktif dan positif sebagai bentuk penyempurnaan, check and balance data Pemilih dalam rapat pleno ini, diantaranya pencermatan mutakhir/terkini Pemilih TMS, Pemilih Baru, termasuk Pemilih Pindah TPS dlm 1 Desa pada kecamatan trsbt, serta Pemilih Pindah TPS lintas Kecamatan dgn basis KTP-el.
KPU Kabupaten Bima memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh peserta Rapat Pleno Terbuka, wabil khusus kepada Tim Punggawa Data Pemilih Kasubag Perdatin, Admin Sidalih, rekan operator serta para pejuang data pemilih PPDP, PPS, PPK yang telah bekerja penuh waktu tanpa mengenal lelah demi menjamin terakomodirnya hak konstitusional Pemilih yang secara peraturan perundangan telah memenuhi syarat.
DPS ditetapkan sebanyak L (178.927), P (182.759), Jumlah (361.686) dan yang paling penting bahwa angka DPS ini ditetapkan telah cocok dan sesuai denfan jumlah Rekapan Manual dengan Sidalih.
Pasca penetapan DPS ini, KPU akan menyampaikan by name by address kepada perserta Rapat Pleno Terbuka sesuai peraturan perundangan, dan akan KPU Kabi sampaikan juga kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat 19 September hingga 28 September 2020.
KPU Kabupaten Bima sangat mengharapakan seluruh lapisan masy. untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih yang diumumkan dan dapat disampaikan kepada PPS, PPK, dan KPU Kab. Bima untuk dapat ditindaklanjuti.(Anhar Donggo Sila)

0 Komentar