BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tak Pakai Masker, 52 Pengendara Didenda

Baca Juga

Akibat melanggar protokoler Covid-19 terutama tidak menggunakan masker, sebanyak 52 Pengendara  dikenakan sanksi berupa denda masing-masing Rp.100 Ribu. Selain itu, juga disanksi sosial berupa pengucapan Pancasila.
Operasi Yustisi Sabtu (26/9)

Kapolres Bima, AKBP.Gunawan Tri Hatmoyo,S.Ik melalui Kasubag Humas, AKP.Hanafi mengungkapkan, jumlah pelanggar sebanyak itu terjaring operasi Yustisi Sabtu (26/9) di Dua lokasi. Pertama di simpang Tiga Panda Kecamatan Palibelo dan Jalan Lintas Tente - Cenggu tepatnya di depan Kantor Polsek Belo.

Pada operasi yang dipimpin Kabag OPS Polres Bima, Kompol Jamaludin, S.Sos yang terdiri dari personil Polres Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda berhasil menjaring 23 pelanggar. 9 pelanggar dijatuhi sanksi masing-masing Rp.100 ribu, 13 dijatuhi hukuman berupa mengucap Pancasila.

"Sementara di lokasi kedua yang dipimpin Kapolsek Belo, berhasil menjaring 30 pelanggar. Hukumannya, hanya berupa mengucap Pancasila," ungkapnya.
Menurutnya, Operasi Yustisi  penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020  tentang penanggulangan penyakit menular.

Ia menjelaskan bahwa untuk sanksi denda  di kenakan bagi pelanggar yang tidak membawa/ memakai masker yang pada umumnya  yang datang dan yang keluar wilayah Kabupaten Bima.

"Sedangkan, pelanggar yang di kenai sanksi sosial  di kenakan bagi pelanggar yang membawa masker  namun tidak memakai saat petugas sedang melaksanakan operasi," terangnya. (Anhar Donggo Sila).

Posting Komentar

0 Komentar