BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tim Puma I Tangkap Pencuri HP, Satu Ditembak

Baca Juga


Giat TIM PUMA I POLRES BIMA KOTAyang di pimpin oleh KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID telah  mengamankan 1 ( Satu ) terduga  pelaku RESIDIVIS dan 1 (Satu) terduga pelaku 480 , yang terlibat dalam  kasus pencurian HP di wilayah hukum Polres Bima Kota. 


Dari dua pelaku, tim terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas. Tindakan dilakukan setelah tiga kali tembakan peringataj tidak diindahkan saat pelaku berusaha atau hendak melarikan diri. 


Keduanya yakni Wahyudin alias Ganja, warga Dusun Oi Balu Desa Karumbu dan Dahlan warga Dusun Plasma Desa Waworada Kecamatan Langgudu. 


Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 16 : 00 Wita. Mereka ditangkap di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. 


Pada giat tersebut, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sebut saja 1 Buah HP Merk VIVO Y01 Warna Biru Sapir dan 1 Buah HP Merk OPPO A57 Warna Biru. 


Pelaku mencuri HP milik korban pada Selasa 03 Januari 2023 sekitar pukul 04:00 Wita. Tempatnya di rumah korban di RT 019 RW 007 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. 


Saat itu pelaku mencongkrl pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam ruang tamu. Selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y01 warna biru sapir dengan nomor IMEI1: 860937054288719 dan IMEI2: 860937054288701 dan (satu) unit HP merk OPPO A57 warna biru milik pelapor yang pelapor simpan di ruang tamu rumah pelapor. 


Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan itu, TIM pun kemudian langsung  melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti. Hasilnya tim mendapatkan titik terang, tim yang di pimpin oleh  KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID Lansung meluncur ke Lokasi. Praktis, dengan Sigap TIM Langsung mengamankan terduga pelaku 480 di rumahnya beserta BB 2 Buah Hp tersebut. kemudian TIM Pun melakukan pengecekan terhadap IMEI 2 Buah HP tersebut yang di mana untuk IMEI ke 2 HP tersebut cocok dengan IMEI dan ciri ciri HP seperti yang tertera di Laporan Polisi di atas. 


Kemudian TIM Pun memberikan pemahaman kepada terduga pelaku beserta keluarganya bahwa untuk BB HP tersebut merupakan HP hasil Tindak pidana pencurian. Kemudian terduga pelaku 480 beserta keluarganya pun bersikap Kopratif dan langsung menyerahkan BB HP tersebut kepada TIM. 


TIM menginterogasi Terduga pelaku 480 dan mengakui Serta menerangkan bahwa untuk BB 2 buah HP tersebut Dia dapatkan dengan cara membeli di Sdra. Wahyudin Alias Ganja dengan harga RP. 1.300.000.Ganja di duga merupakan terduga pelaku / pemetik yang bertempat tinggal di Desa Karumbu. 


Kemudian dengan adanya Informasi tersebut TIM dan terduga pelaku 480 pun langsung meluncur ke rumah terduga pelaku, lalu pada saat TIM di perjalanan, TIM Pun berpapasan dengan terduga pelaku yang di mana , pada saat itu terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor. 


Kemudian TIM Pun Langsung berbalik arah dan langsung melakukan pengejaran kemudian tepatnya di Dsn Dana kala Desa Karumbu TIM pun  melakukan penghadangan, dan pada saat TIM melakukan penghadangan terduga pelaku pun melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke arah gunung dan meninggalkan sepeda motornya. 


Tim pun kembali melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali , namun tidak diindahkan dan terduga pelaku tetap melarikan diri sehingga Tim pun memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan terduga pelaku dan TIM pun langsung dengan Sigap mengamankan terduga pelaku. Kemudian Tim langsung membawa terduga pelaku tersebut ke RSUD BIMA  untuk di berikan penanganan awal dan dari hasil kordinasi dengan dokter jaga terduga pelaku sudah bisa di keluarkan dari Rumah sakit. 


Kemudian TIM Pun menginterogasi Terduga Pelaku dan menerangkan serta mengakui bahwa Terduga pelaku memang benar telah melakukan pencurian 2 Buah HP tersebut  bertempat di salah satu rumah Di Desa Karumbu. (RED) 


Posting Komentar

0 Komentar