Baca Juga
KOTA BIMA – Menindaklanjuti Sprint Jampidsus Kejagung RI untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan Lap Top Chromebook Tahun 2020-2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima bukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, H.Zunaidin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melainkan juga Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, H.Supratman. Sementara PPK pengadaan lap top chromebook, Syaiful akan menyusul?
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus kejari Bima, Catur Hidayat, SH pada Media Online www.bebek-news.com Selasa Malam (12/08/2025). Dikatakanya, Senin (11/08/2025) penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dikpora Kota Bima.
“Untuk Dikpora Kota PPK-nya belum kita periksa, sedangkan Dikbudpora Kabupaten, Kadis dan PPKnya sudah diperiksa Selasa (12/08/2025),” ujar Catur Hidayat.
Berdasarkan dokumen, sebanyak 119 sekolah mendapat Laptop Chromebook, itu terdiri dari SD dan SMP. Pada 2019 terdapat 15 sekolah penerima, tahun 2020 sebanyak 24 sekolah, tahun 2021 sebanyak 46 sekolah, dan tahun 2022 sebanyak 34 sekolah.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), setiap sekolah menerima 15 unit laptop meskipun jumlah siswa lebih banyak. Anggaran pengadaan dikirim oleh Kementerian Pendidikan ke daerah, lalu diproses melalui sistem e-katalog.
Spesifikasi laptop sudah ditentukan dalam Juknis. Begitu pula perusahaan pengada, sudah ada dalam e-katalog. Kalau tidak salah ada 19 perusahaan, kita tinggal memilih di e-katalog, dan otomatis nama perusahaan muncul. Setelah proses administrasi selesai, perusahaan pengada mengirimkan barang ke Dinas Dikpora Kota Bima, kemudian didistribusikan ke sekolah yang telah ditentukan.
#Anhar Amanan#
0 Komentar