Baca Juga
Pria yang akrab disapa Ryan tersebut menjelaskan, Lima Bus Mulia Jaya masing-masing ber Nomor Polisi (NOPOL) EA 7316 SB, EA 7360 SB, EA 7321 SB, EA 7322 SB dan EA 7323 SB. Lima unit Bus tersebut sudah memiliki dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja tertanggal 16/12/2025.
Lanjutnya, dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang berdasarkan Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 1964 JO.PP.No.17 Tahun 1965, bertujuan memberikan perlindungan dasar dan santunan bagi penumpang sah angkutan umum (termasuk bus antar kota dalam provinsi) yang mengalami kecelakaan, untuk menutupi akibat keuangan, sekaligus menyediakan dana produktif bagi pemerintah. Ini memastikan tersedianya dana "tak terlihat" (invisible-funds) untuk tujuan produktif non-inflatoir, sambil menjamin korban mendapatkan ganti rugi, jelas Jasa Raharja.
Sederhananya, Jasa Raharja mengumpulkan iuran dari penumpang (yang sudah termasuk dalam tarif tiket bus) untuk membentuk dana ini. Dana ini digunakan untuk membayar santunan jika terjadi kecelakaan, memastikan penumpang terlindungi dan negara punya dana investasi tambahan.
Bahkan PT. Mulia Jaya Berkah Utama sudah mengantongi sertifikat registrasi uji tipe dari Kementeraian Perhubungan Direktorat Jendra Perhubungan Darat. Nomor : 672345/X/SRUT – 596/DJPD-SPD/12/2025. Sertifikat vtersebut diterbitkan di Jakarta 18 Desember 2025.
#Anhar Amanan#



0 Komentar