Baca Juga
Menjelang akhir Tahun 2019, Sat ResNarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana kejahatan Narkoba. TKP-nya, di RT.02 RW 01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat.
Kali ini, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Bripka Thaufarrahman, S.H menangkap Dua pelaku yang diduga mengedarkan, memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Mereka adalah MR (33) dan AL (30), Warga Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Keduanya ditangkap Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 14:30 Wita.
Dalam operasi tersebut, juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut saja, 3 lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 1 buah Timbangan, 1 bungkus Plastik klip,2 lembar plastik klip kosong,1 bungkus Rokok Marlboro Merah,1 buah Bong,1 buah Tutup Bong,2 buah Korek api gas,5 buah HP,1 buah isolasi,1 buah gunting,1 buah ATM BNI,1 buah Potongan Pipet dan Uang Tunai Rp. 700 Ribu.
Dalam penangkapan itu, disaksikan oleh Dua Saksi dari Anggota yakni BRIGADIR STRA ADY WIJAYA dan BRIPTU M. IKBAL. Sementara, saksi umum yakni SUHARDIN, S.Pd dan MANDRA MAHMUD
Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wijaksono mengungkapkan, penangkapan dalam kaitan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku dimaksud sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku.
Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Tim. langsung menuju TKP dan lmelakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP.
"Saat itu terduga sedang duduk di pekarangan rumah tkp dan Team melihat terduga langsung membuang BB Sabu," ungkapnya.
Lanjutnya, sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumah tkp. Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika didalam dompet yg ada di atas kasur tempat tidur terduga pelaku.
"Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar