Baca Juga
Dugaan
itu diungkap sumber terpercaya Media Online www.bebek-news.com
yang meminta identitasnya di rahasiakan.
Sumber
membeberkan, dugaan jampang menjadi bos sabu dalam Penjara dibongkar oleh oknum
tersangka yang sedang menjalani penahanan di sel tahanan polres Bima Kota. Oknum
tersangka itu mengaku senang berada dalam penjara, karena kebutuhannya
terpenuhi, salah satunya kebutuhan sabu.
Oknum
tersangka itu mengaku mengkosumsi sabu bareng bos jampang, saking senangnya
hingga bahkan oknum tersangka tersebut tidak mau keluar dalam penjara. Sebab
kebutuhan sabu-nya dipenuhi oleh Bos Jampang.
Sayangnya
hingga saat ini, pihak Mapolres Bima Kota belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan
bandar sabu, Jampang di dalam Penjara tersebut.
Sekedar diketahui public, terduga Bandar
Narkotika jenis Sabu yang dikenal licin yakni Samsir alias Jampang ditangkap
oleh Tim opsnal Polsek Asakota Polres Bima
Kota di sebuah kos-kosan Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan
Asakota, Kota Bima.
Jampang dan rekannya ditangkap pada Kamis (28/8/2025) siang dengan
sejumlah barang bukti (BB) termasuk diantaranya Sabu seberat 95,59 gram.
Samsir
alias Jampang merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan
Amru (21) warga asal Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae
Barat.
Saat
digerebek, Samsir tengah berada di dalam kamar kos bersama istrinya, sementara
Amru baru tiba di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 52 poket
sabu yang terdiri dari 12 poket besar dan 40 poket kecil dengan total berat
bruto ±95,59 gram.
Selain
itu, aparat juga menyita 3 korek gas, 1 HP Android POCO warna biru, dompet
hitam berisi KTP, ATM, uang tunai Rp2.140.000, 1 lembar Dolar AS, 1 lembar
Dolar Singapura, serta 1 kotak kecil berbahan triplek.
Kapolsek
Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal
yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin menerima laporan masyarakat terkait
aktivitas mencurigakan di kos milik Sugiarto alias Abiboy.
“Setelah
memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan
puluhan poket sabu,” ujar IPTU Mirafuddin.
Hasil
interogasi awal, Amru mengaku datang karena diminta Samsir untuk mengantarkan
sesuatu ke kamar kos tersebut.
Sekitar
pukul 12.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke
Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
#Anhar
Amanan#

0 Komentar