BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Jampang Diduga Kuat Jadi Bos Sabu Dalam Penjara

Baca Juga


KOTA BIMA -  Diduga kuat Samsir alias Jampang bukan hanya menjadi terduga Bandar Narkotika Sabu Ketika berada diluar Penjara, tapi juga saat menjalani hukuman dibalik Jeruji Besi. Bahkan, Jampang diduga kuat menjadi Bos Sabu dalam Penjara Mapolres Bima Kota.

Dugaan itu diungkap sumber terpercaya Media Online www.bebek-news.com yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Sumber membeberkan, dugaan jampang menjadi bos sabu dalam Penjara dibongkar oleh oknum tersangka yang sedang menjalani penahanan di sel tahanan polres Bima Kota. Oknum tersangka itu mengaku senang berada dalam penjara, karena kebutuhannya terpenuhi, salah satunya kebutuhan sabu.

Oknum tersangka itu mengaku mengkosumsi sabu bareng bos jampang, saking senangnya hingga bahkan oknum tersangka tersebut tidak mau keluar dalam penjara. Sebab kebutuhan sabu-nya dipenuhi oleh Bos Jampang.

Sayangnya hingga saat ini, pihak Mapolres Bima Kota belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan bandar sabu, Jampang di dalam Penjara tersebut.

Sekedar diketahui public, terduga Bandar Narkotika jenis Sabu yang dikenal licin yakni Samsir alias Jampang ditangkap oleh Tim opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota di sebuah kos-kosan Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Jampang dan rekannya ditangkap pada Kamis (28/8/2025) siang dengan sejumlah barang bukti (BB) termasuk diantaranya Sabu seberat 95,59 gram.

Samsir alias Jampang merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan Amru (21) warga asal Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Saat digerebek, Samsir tengah berada di dalam kamar kos bersama istrinya, sementara Amru baru tiba di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 52 poket sabu yang terdiri dari 12 poket besar dan 40 poket kecil dengan total berat bruto ±95,59 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 3 korek gas, 1 HP Android POCO warna biru, dompet hitam berisi KTP, ATM, uang tunai Rp2.140.000, 1 lembar Dolar AS, 1 lembar Dolar Singapura, serta 1 kotak kecil berbahan triplek.

Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos milik Sugiarto alias Abiboy.

“Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,” ujar IPTU Mirafuddin.

Hasil interogasi awal, Amru mengaku datang karena diminta Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.



#Anhar Amanan#

 

           


Posting Komentar

0 Komentar