Baca Juga
![]() |
Terduga Pasangan Perjinahan |
Jika sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan pencabulan A.Majid oknum Pengawas teladan Dikbudpora Kabupaten Bima terhadap Dua Korban yang tidaklah lain adalah Anak Angkatnya sendiri. Kini masyarakat kembali digegerkan dengan dugaan perjinahan Sri Rahamawati (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta dengan M.Syakban (27) warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado.
Perempuan
tersebut nekad “indohoi” dengan Pria lain saat Suaminya sedang tidak berada di
Rumahnya. Tindakan tak terpuji terduga pasangan tersebut dilakukan Senin
(20/01/2020) sekitar Pukul 02 : 00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di
Rumah Sri Rahmawati di Desa Tolo Uwi.
Dugaan
perjinahan itu terungkap ketika Warga setempat mempergoki keduanya yang sedang melakukan hubungan badan
di rumah perempuan yang sudah bersuami tersebut. Bahkan, terduga pelaku nyaris
dihakimi massa. Beruntung kemarahan warga dapat dihalau oleh Babinsa Tolo Uwi,
Babinsa Tolotangga dan Babinsa Nonto Tera.
Selanjutnya,
Babinsa Nonto Tera menghubungi Kapolsek Monta Iptu, Takim untuk melakukan
evakuasi pasangan dimaksud. Upaya evakuasi oleh Delapan Personil Polsek Monta
dan Subsektor Wilamaci dengan di Back Up Tiga Babinsa berjalan aman, tertib dan
lancar.
Berdasarkan
keterangan Sri Rahmawati, dirinya ditinggal Suami selama Satu Bulan. Hubungan terduga pasangan itu berawal dari
komunikasi Via Ponsel, hingga akhirnya bertemu.
“Awalnya
mereka saling telpon, lalu ketemuan, M.Syakban mendatangi rumah Sri Rahmawati
dan melakukan hubungan badan. Itu berdasarkan pengakuan IRT tersebut,” ungkap
Kapolsek Monta Iptu Hakim.
Sementara
M.Syakban mengaku melakukan hubungan badan dengan Istri Akbar Warga Desa
Doropeti Kabupaten Dompu itu sebanyak Dua Kali.
“Ini
yang kedua kalinya mereka berhubungan badan,” bebernya.
Usai
di evakuasi, terduga pasangan tersebut dibawa dan diamankan. Hal itu dilakukan guna menghindari amukan
massa yang sudah emosi dengan perbuatan keduanya.
“Saat
ini, kedua pelaku sudah diamankan guna keperluan proses hukum lebih lanjut,”
terangnya. (Yayan Dobim)
0 Komentar