BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Oknum Kades Diduga Gelapkan ADD Ratusan Juta

Baca Juga


Dugaan penggelapan Uang Negara yang di alokasikan untuk ADD/DDA terjadi di Daerah Kabupaten Bima. Terduga pelakunya, Muhamad Ali SH, oknum Kepala Desa (Kades) Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Angkanya, hingga mencapai Ratusan Juta.
Kades Waro bersama Sekretaris dan Bendahara 
Dugaan itu terungkap ketika penggunaan anggaran adda tahun 2015 dan 2016 di duga kuat tidak dapat di pertanggung jawabankan. Selain temuan itu juga ada gunaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana desa dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp.292.648.136.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, indikasim kerugian negara sebesar itu di peroleh dari beberapa aitem pekerjaan baik fisy maupun nonfisik. Seperti, pembebasan lapangan sepakbola desa waro, sebesar Rp85.000.000 yang sampai saat ini belum mampu di selesaikan, pengadaan garam beryodium Rp 8.250.000 yang tidak di realisasikan kepada warga masyarakat desa setempat, program penggemukan sapi dengan anggaran BUMDES Rp 62.000.000 yang di alih fungsikan ke koperasi sendiri oknum kades tersebut.

Tak cuman hanya itu, dugaan penyalahgunaan anggaran negara juga di temukan pada beberapa aitem pekerjaan lainya. Sebut saja, pemgecetan dan perawatan gang yang semestinya di lakukan di dusun waro timur, dusun waro barat, dan dusun satu cabang waro dengan Rp83.000.000. faktanya tidik di laksanakan sama sekali. Begitupun, anggaran yang di peruntungan untuk PKK desa waro Rp 20.000.000 juga tidak terealisasi dengan baik.

Demikian halnya dengan pengadaan bibit perikanan Rp2.998.136. celakanya lagi dana pembangunan dua mesjid yakni mesjid Nurul hidayah dan mesjid Nurul yakin sebesar Rp10.400.000. anggaran sebesar itu di duga kuat tidak di serahkan ke pengurus mesjid.

Parahnya lagi, fasilitas pertanian berupa hen traktor dengan harga sebesar Rp21.000.000 di duga telah di lakukan secara sepihak oleh kades waro setempat pada oknum yang tidak bertanggung jawab. Buktinya hen traktor tersebut sudah hilang.

Indikasi lain yang merugiakan masyarakat desa waro kecamatan setempat yakni dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan akta kelahiran tahun 2013. Masalah nya oknum kades itu menarik uang sebesar Rp 15.000 perorang, sampai sekarang akta kelahiran belum ada. Dugaan pungli pun ditemukan pada pemungutan pada sertifikat tanah tahun 2016 sebesar Rp150.000 perbidang. 

Sementara itu kades waro Muhammad Ali SH yang di temui media ini, Selasa 7/1/2020 membantah seputar informasi tersebut. Dalilnya, alokasi add untuk beberapa pekerjaan itu sudah di gunakan sesuai aturan yang di tentukan.

“itu sama sekali tidak benar adanya, karna anggaran sudah saya manfaatkan sebagai mana sudah di mestinya.Bahkan ,sudah diaudit oleh inspektorat dan BPKP," bantahnya.

Soal hand traktor bukan di jual melainkan di oleh oknum tak bertanggung jawab. Itupun, yang di curi hanya mesin sementara rangkanya masih ada sampai sekarang.

“Setelah saya telusuri mesin itu ada di suatu tempat dan saya di minta untuk menebus. Tetapi, saya enggan menembusnya, karna harga tebusan samahalnya dengan membeli mesin baru," kilahnya. 

Mengenai dugaan pungli akta kelahiran dan pembuatan sertifikat tanah, kades yang menggeluti profesi pengacara atau lawyer (pengacara) di maksud membenarkan hal itu dugaan pungli.

“ya itu menang benar tapi anggaran itu untuk administrasi," akunya.( Yhayan dobim)

Posting Komentar

0 Komentar