Baca Juga
![]() |
A.Majid Tersangka Pencabulan |
Korbanya,
bukan hanya Bunga (bukan nama sebenarnya) tapi juga Mawar (bukan nama
sebenarnya). Dua korban tersebut merupakan Anak angkat terduga pelaku yang kini
sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres
Bima Kota, AKBP, Haryo Tejo Wicaksono,S.Ik,SH mengungkapkan, saat ini AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi
menjadi tahanan Polres ini.
“Saat
ini, tersangka sudah dan sedang menjalani proses penahanan,” ungkap Kapolres
kepada sejumlah Wartawan Selasa (21/01/2020).
Setelah
polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP)
di rumah tersangka di Desa Rupe Kecamatan Langgudu. Penyidik menemukan fakta baru. Tersangka
tidak hanya mencabuli Bunga, tetapi juga diduga kuat mencabuli korban lainnya.
"Kami
menemukan korban baru, itu berdasarkan hasil olah TKP di rumah tersangka,"
ungkap Haryo Tejo Wicaksono.
Ia
membeberkan, korban baru tersebut juga adalah anak angkat tersangka. Korban diduga dicabuli sejak SMP, saat ini
korban sudah SMA.
"Dari
keterangan korban yang kedua ini, tersangka mencabuli korban sejak SMP.
Terakhir dicabuli tersangka 3 bulan lalu. Kita juga sudah melakukan visum
terhadap korban," kata Kapolres.
Lanjutnya,
tersangka mencabuli korban saat suasana rumah sedang sepi. Di saat istri dan anggota keluarga
lainnya sedang tidak berada di rumah.
"Pengembangan
kasus ini tengah dilakukan. InsyaAllah, kita tuntaskan secepatnya,"
pungkas Kapolres. (Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar