Baca Juga
Dugaan asusila A.Majid, oknum Pengawas Pendidikan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang meniduri Bunga (bukan nama sebenarnya), berbuntut panjang. Bahkan, sudah dilaporkan ke Institusi Penegak Hukum.
Atas kejadian itu, korban tak mampu menahan rasa malu. Sehingga, melaporkan ke unit PPA dan Unit Tipiter Polres Bima Kota, Rabu (6/1/2020).
Korban melaporkan kasus tersebut dengan delik dugaan pencabulan serta penyebaran foto juga video porno.
Data terkini yang diperoleh wartawan www.visioner.com dan www.bebek.co.id , korban telah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Tipiter. Hanya saja, sejauh mana penanganan laporanya oleh Unit PPA, hingga kini belum diketahui.
Saudara kandung korban (nama tak dicantumkan karena pertimbangan tertentu), pun telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik Tipiter.
“Kasus ini telah kami laporkan secara resmi. Adik kandung saya (korban) sudah memberikan keterangan awal kepada Penyidik. Sayapun telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus yang dilaporkan ini,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/1/2020).
Ia mengetahui adanya foto dan video adegan tak lazim tersebut dari korban. Kata dia, korban mendapatkan foto dan video itu dipertolehnya dari salah seorang.
“Menurut cerita korban, dia diperlakukan tak senonoh oleh terduga sejak SMP kelas I hingga berstatus sebagai mahasiswa. Pada saat SMP, korban dititipkan di rumah terduga pelaku. Alasan dititikan untuk tingga di rumah terduga, karena kami tinggal di seberang. Dan menurut cerita korban, hubungan tak lazim tersebut dilakukan lebih dari satu kali,” duganya.
Foto dan video yang beredar luas tersebut, diduganya didokumentasikan oleh isteri korban berinisial FN. Dan ditengarai pengambilan gambar tak senonoh tersebut, disinyalir dilakukan secara terencana oleh terduga dan isterinya.
“Intinya, kasus ini telah kami laporkan secara resmi ke Polres Bima Kota. Selanjutnya, silahkan rekan-rekan wartawan mengkonfirmasi pihak Penyidik di sana. Dan dalam kasus ini, kami tegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakan. Kami sangat serius menempuh jalur hukum terkait perkara ini. Dan terimakaqsih kepada rekan-rekan media massa yang mau membantu kami,” pungkasnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, mIptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK pun membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban. Baik korban maupun saksinya, diakuinya telah dimintai keterangan awalnya.
“Kasusnya sedang ditangani. Selanjutnya, akan ada proses dan tahapan lanjutan yang ditempun Penyidik dalam menangani kasus ini. Intinya, kasus ini tentu saja akan ditangani secara serius. Tentang bagaimana perkembangan penanganan selanjutnya, tentu akan kami kabarkan kepada rekan-rekan Wartawan,” sahut Hilmi Selasa (14/1/2020) seperti dikutip di www.visioner.com.
Secara terpisah, Bupati Bima melalui Kabag Humas Setda setempat, Chandra Kusumah AP menegaskan bahwa pihaknya akan tetap akan menangani kasus ini sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lepas dari itu, pihaknya juga mengaku sangat prihatin dengan peristiwa memalukan ini.
“Berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja. Setelah mengetahui adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya,” janjinya, Selasa (14/1/2020).
Atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut sangat tercela baik dari sisi agama, moral, budaya dan nilai penting lainya. Dalam kasus ini, pihaknya enggan mengintervensi kinerja Polisi yang sedang menanganinya. Namun ia menegaskan, azas praduga tak bersalah dalam kasus ini juga harus dikedepankan.
“Sesuai ketentuan UU ASN tentu saja ada sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku maupun istrinya. Proses penegakan hukum dalam kasus ini karena korban telah melaporkanya, tentu saja perlu kita hargai dan hormati,” pungkas Chandra. (Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar