Baca Juga
![]() |
| Dua terduga pengedar narkoba yang ditangkap Selasa (18/8) |
Penangkapan berlangsung Selasa (18/8) pukul 12 : 30 Wita di RT.09 Re.04 kelurahan Melayu.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.Ik dalam press release nya mengungkapkan, dalam operasi penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB). Sebut saja, 30(tiga puluh) lembar plastik klip bening didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja berat bruto 33,13 gram ( tiga puluh tiga koma tiga belas gram).
Selain itu pun terdapat BB lain yakni 4 (empat) lembar plastik klip bening beirisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,37 gram (dua koma tiga tujuh gram), 5 (lima) sendok shabu, 1 (satu)buah rangkaian bong (alat hisap shabu),1 (satu) buah gunting, 4 (empat)bungkus plastik klip bening, 10 (sepuluh) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) bungkus rokok clas mild, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan Uang kertas sejumlah Rp.967 ribu.
"Pelaku berikut BB sudah diaakan untuk kepentingan proses hukum," ungkapnya.
Keberhasilan dalam menangkap terduga pengedar narkoba tersebut berkat informasi masyarakat. Menurut masyarakat setempat sering terjadi transaksi narkoba di TKP.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Taufarrahman,SH turun ke lokasi. Hasilnya, dua terduga pengedar berikut BB berhasil diamankan," bebernya.(Yhayan Dobim)

0 Komentar