BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

4 Pelaku Pembunuhan Anggota Pol PP Dijerat 3 Pasal

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. Mas didin, SH


Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban (Anggota Satpol PP) meninggal di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Senin (20/2/2023) lalu, telah melewati tahapan gelar perkara.


Berdasarkan gelar perkara tersebut, pihak penyidik Polres Bima Polda NTB akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni MS, IB alias One Turi, SH alias Ongki, dan SM alias Man.


Keempat tersangka yang berhasil diamankan Selasa (21/2/2023) itu dijerat dengan Tiga (3) pasal yang sama.


Tiga (3) pasal dimaksud yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.


“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat dua ketiga KUHP,” Terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Jumat (24/2/2023) kemarin.


Saat ini keempat tersangka tersebut masih ditahan di Rutan Mapolres Bima. (TIM) 


Posting Komentar

0 Komentar