BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terkait Rekrutmen PPPK, Kepala BKD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Polda NTB

Baca Juga



Foto Serah Terima Laporan Pengaduan di Polda NTB

Kasus dugaan kejahatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima Tahun 2022, berbuntut panjang. Selain diadukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tapi juga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Agussalim dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polda NTB pada Senin (27/02/2023).

Kepala BKD itu dilaporkan atas dugaan suap menyuap seleksi PPPK, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, gratifikasi dan pemalsuan dokumen/data peserta PPPK.

Kasus yang diduga melibatkan oknum Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima  tersebut dilaporkan oleh Tenaga Terampil Perawat Puskesmas Soromandi,  Nurfajri Rahmah melalui Penasehat Hukum (PH) yakni Bukhari Muslim, SH. Laporan diterima oleh Penyidik Pembantu Polda NTB, Bripka Krisna Ari Pratama, tanggal 27 Februari 2023.

PH Nurfajri Rahmah yakni Bukhari Muslim mengungkapkan, laporan dalam kaitan itu menyusul dugaan kejahatan pada seleksi PPPK, salah satunya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen/data berupa SK pengabdian Nurfajri Rahmah.

“Jika merujuk pada data yang ada, masa kerja klien saya harusnya 17 Tahun, terhitung dari masa berlakunya SK Honor Daerah (Honda) yakni Tahun 2005 hingga Tahun 2023. Jadi bukan Dua Tahun, yang Dua  tahun itu hanya masa kerjanya di Puskesmas Soromandi, sementara klien saya juga mengabdi selama 14 Tahun di Puskesmas Palibelo. Kami menduga data klien saya berupa SK pengabdian sebagai syarat rekrutmen PPPK telah dipalsukan oleh  oknum Pejabat tersebut. Sehingga, masa kerja Nurfajri Rahmah berkurang, dari 17 Tahun menjadi 2 Tahun,” ungkap Bukhari pada Media Online bebek.top.

Akibat dugaan pemalsuan data tersebut, Nurfajri Rahmah tidak lulus pada seleksi PPPK farmasi Kesehatan Tahun 2022 lalu. Justeru yang lulus yakni rekan kerjanya atas nama Alfisahri dengan masa kerja 3 Tahun.

“Yang lulus adalah Alfisahri dengan masa kerja yang diduga baru 3 Tahun, bukan klien saya  (Nurfajri Rahmah) dengan masa kerja 17 tahun. Selain masa kerjanya yang sudah lama, klien saya juga didukung  dengan perolehan nilai akademik hasil tes PPPK farmasi kesehatan,  Nurfajrin Rahmah  mendapat nilai lebih tinggi dari Alfisahri,” bebernya.

“Nurfajri Rahma mendapat nilai kopetensi Tenis = 450, Manajerial = 86, Sosial = 92 dan Wawancara =35, jadi total nilainya yakni 663.

Sementara Alfisahri mendapatkan nilai kopetensi tenis =450, Manajerial =85, Sosial =83 dan Wawancara = 29, totalnya =647,” terangnya. 

Bukhari menjelaskan, jika  Nurfajrin Rahmah memiliki SK Honda 14 Oktober Tahun 2005. Nurfajri Rahma mengabdi sebagai Perawat pada Puskesmas Palibelo  selama kurang lebih 14 Tahun, terhitung sejak SK Honda berlaku yakni Tahun 2005 hingga Tahun 2019.

“Klien saya kemudian melanjutkan pengabdian di  Puskesmas Soromandi lebih kurang 2 Tahun, dari Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ini,” jelasya.

Pada kesempatan itu, Bukhari selaku PH Nurfajri Rahmah meminta pihak Polda NTB menindaklanjuti laporan terkait dugaan kejahatan pada seleksi PPPK Kabupaten Bima  yang melibatkan oknum Pejabat dimaksud.

--- Anhar Donggo Sila---

 

 

Posting Komentar

0 Komentar