Baca Juga
![]() |
Foto Serah Terima Laporan Pengaduan di Polda NTB |
Kasus dugaan kejahatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima Tahun 2022, berbuntut panjang. Selain diadukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tapi juga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Agussalim dilaporkan secara resmi ke Bareskrim
Polda NTB pada Senin (27/02/2023).
Kepala BKD itu
dilaporkan atas dugaan suap menyuap seleksi PPPK, penyalahgunaan jabatan dan
wewenang, gratifikasi dan pemalsuan dokumen/data peserta PPPK.
Kasus yang diduga
melibatkan oknum Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebut dilaporkan oleh Tenaga Terampil
Perawat Puskesmas Soromandi, Nurfajri
Rahmah melalui Penasehat Hukum (PH) yakni Bukhari Muslim, SH. Laporan diterima
oleh Penyidik Pembantu Polda NTB, Bripka Krisna Ari Pratama, tanggal 27
Februari 2023.
PH Nurfajri
Rahmah yakni Bukhari Muslim mengungkapkan, laporan dalam kaitan itu menyusul
dugaan kejahatan pada seleksi PPPK, salah satunya menyangkut dugaan pemalsuan
dokumen/data berupa SK pengabdian Nurfajri Rahmah.
“Jika merujuk
pada data yang ada, masa kerja klien saya harusnya 17 Tahun, terhitung dari
masa berlakunya SK Honor Daerah (Honda) yakni Tahun 2005 hingga Tahun 2023.
Jadi bukan Dua Tahun, yang Dua tahun itu
hanya masa kerjanya di Puskesmas Soromandi, sementara klien saya juga mengabdi
selama 14 Tahun di Puskesmas Palibelo. Kami menduga data klien saya berupa SK
pengabdian sebagai syarat rekrutmen PPPK telah dipalsukan oleh oknum Pejabat tersebut. Sehingga, masa kerja
Nurfajri Rahmah berkurang, dari 17 Tahun menjadi 2 Tahun,” ungkap Bukhari pada
Media Online bebek.top.
Akibat dugaan
pemalsuan data tersebut, Nurfajri Rahmah tidak lulus pada seleksi PPPK farmasi
Kesehatan Tahun 2022 lalu. Justeru yang lulus yakni rekan kerjanya atas nama Alfisahri
dengan masa kerja 3 Tahun.
“Yang lulus
adalah Alfisahri dengan masa kerja yang diduga baru 3 Tahun, bukan klien saya (Nurfajri Rahmah) dengan masa kerja 17 tahun.
Selain masa kerjanya yang sudah lama, klien saya juga didukung dengan perolehan nilai akademik hasil tes PPPK
farmasi kesehatan, Nurfajrin Rahmah mendapat nilai lebih tinggi dari Alfisahri,”
bebernya.
“Nurfajri Rahma
mendapat nilai kopetensi Tenis = 450, Manajerial = 86, Sosial = 92 dan
Wawancara =35, jadi total nilainya yakni 663.
Sementara Alfisahri mendapatkan nilai kopetensi tenis =450, Manajerial =85, Sosial =83 dan Wawancara = 29, totalnya =647,” terangnya.
Bukhari menjelaskan,
jika Nurfajrin Rahmah memiliki SK Honda 14
Oktober Tahun 2005. Nurfajri Rahma mengabdi sebagai Perawat pada Puskesmas
Palibelo selama kurang lebih 14 Tahun, terhitung
sejak SK Honda berlaku yakni Tahun 2005 hingga Tahun 2019.
“Klien saya
kemudian melanjutkan pengabdian di Puskesmas
Soromandi lebih kurang 2 Tahun, dari Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ini,”
jelasya.
Pada kesempatan
itu, Bukhari selaku PH Nurfajri Rahmah meminta pihak Polda NTB menindaklanjuti
laporan terkait dugaan kejahatan pada seleksi PPPK Kabupaten Bima yang melibatkan oknum Pejabat dimaksud.
--- Anhar
Donggo Sila---
0 Komentar