BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 83 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara

Baca Juga

Ilustrasi


Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rasanae Timur, H Abdulah sudah menuai titik terang.

Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memvonis 5 tahun penjara terhadap Kakek berusia 83 Tahun itu.

Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UURI nomor 17 2016. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal tersebut.

“Dakwaan JPU, menjatuhkan pidana terdakwa 8 tahun di kurangi masa tahanan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya, Rabu (1/3).

Setelah melewati persidangan hingga sampai tuntutan kata Firdaus, H Abdulah diputuskan oleh hakim Ketua Hakim Horas L Cairo Purba didampingi hakim anggota firdaus dan Sahriman Jayadi, memutuskan H Abdullah hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perkara ini sudah kami putusakan pada hari Selasa 28 Februari kemarin,” katanya. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar