Baca Juga
![]() |
Ilustrasi |
Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memvonis 5 tahun penjara terhadap Kakek berusia 83 Tahun itu.
Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UURI nomor 17 2016. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal tersebut.
“Dakwaan JPU, menjatuhkan pidana terdakwa 8 tahun di kurangi masa tahanan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya, Rabu (1/3).
Setelah melewati persidangan hingga sampai tuntutan kata Firdaus, H Abdulah diputuskan oleh hakim Ketua Hakim Horas L Cairo Purba didampingi hakim anggota firdaus dan Sahriman Jayadi, memutuskan H Abdullah hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Perkara ini sudah kami putusakan pada hari Selasa 28 Februari kemarin,” katanya. (RED)
0 Komentar