Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Nurhayati pada Media Online mengaku enggan berdamai, justeru meminta kepada aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana tersebut.
"Saya tidak ingin damai, baik dengan terlapor maupun AT. Saat ini, saya hanya fokus untuk menjebloskan mereka ke dalam penjara," tegas Nurhayati pada Media Online ini via Whatsapp Jum'at (10/03/2023).
Dugaan keterlibatan AT karena Uang korban senilai Puluhan Juta ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
"Saya transfer uang ke rekening atas nama AT, hal itu atas permintaan JL. Saya transfer uang karena AT disebut-sebut sebagai Distributor Pupuk," terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar AT juga diproses hukum, karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Selain JL, AT pun diduga kuat terlibat, saya punya bukti transfer. Karenanya, saya juga minta agar umi AT diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Liputan langsung Media Online ini, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres setempat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Terduga pelaku inisial JL menjalani pemeriksaan di Unit Pidum pada Selasa (07/03/2023). Terduga pelaku penipuan berkedok kerjasama bisnis tersebut diperiksa oleh penyidik dari Siang hingga Sore hari.
Informasinya, terlapor yang mengakibatkan kerugian korban hingga Ratusan Juta itu juga kembali diperiksa pada Kamis (09/03/2023) ini.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar