BIMA – Belakangan ini, public dihebohkan dengan aksi nekat Kepala Desa
(Kades) Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima inisial RD. Oknum Kades, RD
terungkap menjadi dalang atau otak pembakaran fasilitas
Pemerintah yakni Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi., saat konfrensi
pers, Sabtu 20 September 2025 mengungkap motif tersangka RD dan dua rekanya
membakar Kantor Inspektorat. Motifnya merasa jengkel dan kecewa atas hasil
audit terhadap beberapa item pekerjaan di Desa setempat.
“Motifnya adalah jengkel dan kecewa terhadap tim audit inspektorat,”
ungkap Didik Putra Kuncoro.
Ketiga pelaku sudah di tangkap, akan tetapi dari tiga pelaku, dua pelaku
sedang menjalani proses penahan di sel Mapolres Bima Kota.
“Sementara satu pelaku masih di Polres Kupang, NTT,” ujar Kapolres
dihadapan sejumlah Wartawan.
Kapolres menjelaskan, Kades Poja, RD, terancam penjara 12 tahun atas
perencanaan pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB. RD dan DP
dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP dan SH dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara Palinga lama 12 tahun,” jelas Didik
Putra Kuncoro, SIK, MSi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma
Putra, menjelaskan kronologis pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima di
Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kamis 7 Agustus 2025 sekitar
pukul 03.47 Wita. Para tersangka terlebih dahulu melakukan perencanaan di rumah
tersangka RD Pada Rabu 6 Agustus 2025. Dalam perencanaan tersebut tersangka RD
memberitahukan lokasi dan jalur yang akan dilalui.
Tersangka RD menyuruh DP untuk mengambil jerigen ukuran 5 liter warna
putih di samping rumah untuk di isi pertamax yang kemudian disimpan bagasi
belakang mobil. Setelah itu, tersangka RD membagi tugas / peran, SH
mengemudikan mobil dan RD bersama DP masuk ke kantor Inspektorat Kabupaten Bima
untuk melakukan pembakaran.
Setelah selesai perencanaan, sekitar jam 18.30 para tersangka berangkat
dari rumah tersangka RD menuju ke Kota Bima. Di Kota Bima para tersangka
keliling di seputaran Gunung Dua, Jalur Sadia, Jalur Penatoi, Jalur Lewirato
untuk memantau situasi.
Setelah dipastikan situasi aman, tersangka RD menyuruh tersangka SH
berhenti di depan kantor PELNI. Setelah itu tersangka RD dan DP turun dari
mobil, mengambil jerigen yang berisi pertamax di bagasi belakang.
Tersangka RD menyuruh tersangka SH untuk pergi dari sekitar
TKP dan setelah tersangka RD dan DP selesai melakukan aksi membakar kantor
inspektorat akan dihubungi kembali oleh RD. Setelah tersangka SH pergi
mengendarai mobil, tersangka RD dan DP masih memantau situasi di sekitar TKP.
Setelah dipastikan aman kemudian tersangka RD dan DP masuk berjalan
menuju kantor Inspektorat Kabupaten Bima dengan cara membuka paksa pintu
belakang sampai terbuka kemudian RD dan DP masuk ke kantor dan langsung
menyiram semua dinding ruangan. Selanjutnya dibakar dengan korek api kayu yang
dibawa oleh DP hingga kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar.
Setelah kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar, RD dan DP melarikan
diri kearah timur memanjat pagar tembok kantor Inspektorat untuk melarikan diri
melintasi persawahan menuju jalan raya di jalan lintas kantor Kelurahan Penatoi
Kecamatan Mpunda Kota Bima. RD menelpon SH untuk menjemput dan kembali ke
Desa Pajo.
#Anhar Amanan#
0 Komentar