BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Pecat 9 TKS, Tindakan Kepala RS Sultan Abdul Kahir Bima Cacat Hukum?

Baca Juga

KOTA BIMA - Nasib sial kembali dialami Tenaga Kesehatan (Nakes). Sebanyak sembilan (9) TKS pada Rumah Sakit (RS) TNI TK IV 09.07.05 Sultan Abdul Kahir Bima dikeluarkan tanpa dasar yang jelas, kesalahan atau Surat Peringatan.

Kepala RS TNI TK IV 09.07.05 Sultan Abdul Kahir Bima ,Kapten CKM Arnov Lahira Eriskan melakukan pemecatan terhadap Lima (5) Bidan dan Empat (4) Perawat.

"Kami dikeluarkan tanpa kesalahan dan juga tanpa ada Surat Peringatan (SP)1, SP 2 dan SP 3," ujar salah seorang Nakes yang enggan namanya dipublikasikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Detasemen Kesehatan Wilayah 09.04.02 Mataram, sembilan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) tersebut di Rumahkan pada 1 September 2025 mendatang.

"Faktanya kami dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2025," kata sumber media online www.bebek-news.com Sabtu (30/08/2025).

Sumber menilai pemecatan oleh Kepala RS TNI yang baru terhadap sembilan TKS cacat demi hukum. Sebab sembilan Nakes dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2025, bukan 1 September 2025 sesuai surat pemberitahuan Detasemen Kesehatan Wilayah 09.04.02 Mataram. Benarkah tindakan Kepala RS TK IV Bima cacat hukum?

"Kan cacat hukum ini mas, sebenarnya kami di rumahkan tanggal 1 september 2025. Kenyataanya justeru di keluarkan tanggal 28 agustus 2025," tandasnya.

Sementara kepala RS, Kapten CKM Arnov Lahira Eriskan yang hendak dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. Meski demikian media online ini sudah mengirim tujuan berikut persoalan via WhatsApp (WA).


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar