Baca Juga
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera menyampaikan, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) ASR menyerahkan diri pada Sabtu 09 Agustus 2025 pukul 16.20 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tersangka ASR telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada Penyidik. Namun tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Pada pukul 15.00 WITA Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mendapatkan informasi bahwa DPO / tersangka ASR akan menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Sekitar pukul 16.20 WITA, ASR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orang tuanya
Setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, ASR lansung dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima selaku penyidik kejari Bima
Selama pelariannya, tersangka ASR pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya.Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA tersangka ASR dibawa ke Lapas Kuripan Klas II Lombok Barat. Bahwa pihak keluarga kooperatif dengan pihak Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka ASR kepada penyidik.
Saat ini tersangka ASR dibawa ke Lapas klas II Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima selama 20 hari sejak tanggal 09 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025.
Adapun pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
#Anhar Amanan#
0 Komentar