Baca Juga
Sementara 11 rekan Zulfikar yang diduga kuat bagian dari sindikat narkoba jenis sabu tersebut dipulangkan. Sebab, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti (BB) berupa Sabu.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH membenarkan hal itu. Herman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Zulfikar setelah dilakukan gelar perkara di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Begitupun dengan 11 orang yang dipulangkan ke kampung halaman nya.
"Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan karena terbukti menyimpan,menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu
"Dia (Zulfikar) diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009. Sedangkan belasan orang lainya telah dipulangkan karena saat ditangkap tidak ditemukan BB Sabu. Dari belasan orang tersebut, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan,” jelas Herman dikutip pada media online ternama www.visionerbima.com.
Herman menjelaskan, belasan orang tersebut juga telah dilakukan assesment oleh pihak BNNK Bima. Assesment tersebut dilakukan beberapa hari sebelum mereka dipulangkan.
“Saat mereka dipulangkan, pihak BNNK Bima langsung berkoordinasi dengan BNNK Pekan Baru. Dalam kaitan itu, tujuanya agar pihak BNNK Pekan Baru menjemput mereka di Bandara di sana dan kemudian melakukan assesment lanjutan,” ujar Herman.
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, belasan orang tersebut mengaku menuju Kota Bima menggunakan pesawat terbang. Namun sebelumnya, terlebih dahulu mereka diduga beroperasi di Surabaya dan di Mataram-NTB.
“Saat ke Kota Bima mereka mengaku menyimpan sabu di dalam duburnya masing-masing, sehingga tidak terdeteksi oleh alat di Bandara. Tiba di Kota Bima, mereka menginap di salah satu Wisma di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dan sabu yang sebelumnya disimpan di masing-masing anusnya telah mereka jual di Kota Bima dan di Kabupaten Dompu. Hanya saja saat ditangkap oleh Tim Cobra Bravo, tidak ditemukan BB sabu pada belasan orang dimaksud,” tutur Herman.
Kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, mereka mengaku diupah sebesar Rp10 juta perorang oleh seseorang berinisial IM. Menurut mereka, IM itu merupakan warga Meda-Sumut pula.
Terkait penanganan kasus ini pula, Herman menegaskan bahwa Penyidik melaksanakanya secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Anhar Amanan)
0 Komentar