Baca Juga
Satu orang bandar yang ditangkap tersebut inisial MU. Sementara tiga orang pengedar masing-masing berinisial SA, JU, dan SH yang merupakan seorang perempuan. Mereka ditangkap saat berada di dalam satu rumah.
“Empat orang yang diduga bandar dan pengedar sabu ditangkap di Desa Tangga Kecamatan Monta,” kata Dandim 1608 Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto S.Kom.
Dari tangan mereka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 2 ons sabu siap edar dan pakai. Selain itu 6 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp3 juta lebih, alat isap 16 buah, senjata tajam jenis tombak dua buah dan parang dua buah.
“BB lainnya yang diamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun,” ujarnya.
Andi Lulianto menambahkan hasil penangkapan tersebut telah dilaporkan dan disampaikan ke Korem 162/WB. Untuk proses hukum lebih lanjut, persoalan tersebut akan diserahkan ke pihak Polres Bima.
“Sesuai arahan Danrem, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dari penangkapan ini kami serahkan ke Polres Bima,” pungkasnya. (TIM)
0 Komentar