Baca Juga
Ratusan botol miras berbagai jenis tersebut dimusnahkan pada Kamis, tanggal 21 Desember 2023 pukul 08.40 wita s/d 09.10 wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Bima Kota.
Pemusnahan ribuan botol miras hasil KRYD Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Waka Polres Bima Kota KOMPOL HERMAN, S.H.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan," ungkap Wakapolres, Kompol Herman, SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP, Thamrin, S.Sos.
Herman menyebut, miras yang dimusnahkan yakni 32 botol Bir Bintang, 254 Botol Sofi, 38 botol Brem, 833 Botol Arak Bali, 15 botol Tuak dan 19 Botol Peci.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibuka tutup botol yang berisi minuman keras. Selanjutnya di tumpahkan kedalam lubang yang sudah di siapkan," sebut Thamrin.
Pemusnahan dihadiri oleh Asisten 1 Kota Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala BNNK Kab. Bima, MUI Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, Balai POM Bima, LSM Sekota Bima, Ketua Bem Sekota Bima.
(Anhar Amanan)
0 Komentar