Baca Juga
Bidan Andriani melapor PNS BLUD inisial NR ke SPKT Polres Bima Kota pada Senin 28 April 2025 dengan Laporan Pengaduan Nomor : Aduan/K/473/IV/2025/NTB/ Res. Bima Kota.
Pelapor Andriani mengatakan upaya hukum dilakukan menyusul dugaan pencemaran nama baik lewat medsos oleh NR. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh NR melalui akun Facebook (FB) Ella Getoe.
"Saya sudah melaporkan NR ke Polisi, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik saya lewat medsos," ujar Andriani pada Wartawan Rabu (30/04/2025).
Pemilik akun FB Ella Getoe diduga mencemarkan nama baik pelapor pada 25 April 2025 lalu. Istri tercinta Anggota TNI tersebut mengaku dirinya sudah diambil keterangan oleh Penyidik.
"Hari ini (Rabu 30 April 2025) saya diambil keterangan, besok disuruh hadirkan saksi," ujar perempuan asal Desa Tonda Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima tersebut.
Pelapor yakni Andriani membeberkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos oleh terlapor bukan hanya satu kali. Namun sudah sering kali, postingan yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan juga foto.
"Dia upload foto saya dan Suami, sehingga saya memutuskan untuk melapor NR ke Polisi . Terlebih dugaan itu sudah dilakukan hingga beberapa kali," pungkasnya.
0 Komentar