BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tersangka AR tidak Menikmati Dana KUR, Uang Negara 425 Juta Digelapkan AS

Baca Juga

BIMA - Pengacara, Gufran Muhidin, SH.,CIL menegaskan kliennya AR yang saat ini berstatus tersangka dugaan Korupsi tidak menikmati sepersen pun dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Usut punya usut ternyata Uang Negara untuk KUR pada BNI KCP WOHA sebesar Rp.425 Juta digelapkan oleh tersangka kedua, AS.

"Klien saya AR sama sekali tidak menikmati Uang tersebut, Rp 425 Juta untuk delapan (8) nasabah KUR itu digelapkan oleh AS selaku Koordinator Agent (CA). Modusnya, AS mengambil rekening dan ATM 9 petani selaku nasabah untuk mencairkan dana KUR secara ilegal," tegas Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus KUR, AR saat konferensi pers di Yuank Cafe Rabu (30/04/2025).

Gufran Muhidin secara gamblang mengungkapkan,  hasil analisis mendalam ditemukan beberapa fakta, bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening tersangka AR. Baik ke rekening pribadi maupun keluarga. Begitupun dalam bentuk hadiah (gratifikasi).

"Klien saya yakni AR tidak menerima hadiah/komisi dari pihak manapun. Sebab AR tidak memiliki kewenangan mengatur KUR,"  ungkap Gufran Muhidin.

Menurut Gufran Muhidin, selain AR juga terdapat pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru. Seperti  Koordinator Agen (CA) atau pihak Ketiga Penyalur, Pejabat BNI yang memiliki kewenangan langsung seperti Manajer KCP BNI Woha dan atau Pejabat Operasional.

"Selain itu piihak Eksternal yang terlibat dalam rantai Distribusi dan Tim Audit serta Compliance BNI," terang Gufran Muhidin dihadapan sejumlah Wartawan.

Pengacara berlatar belakang Wartawan ini menjelaskan, CA berpotensi menjadi tersangka karena mengingat peran dan tanggungjawab. Tugasnya  memfasilitasi pencairan KUR ke petani.

Jika dana Rp450 juta dari 9 petani (masing-masing Rp50 juta) tidak sampai ke rekening petani, CA wajib diusut karena pelanggaran Prosedur, pencairan dana tanpa otorisasi petani.  Demikian halnya dengan penggelapan dana,   jika dana dialihkan ke rekening lain atau digunakan untuk kepentingan pribadi (misal: melunasi kredit macet).  Pemalsuan Dokumen, jika tanda tangan petani dipalsukan untuk mencairkan dana. 

Sementara potensi tersangka untuk  Manajer KCP BNI Woha dan atau Pejabat Operasional karena memiliki kewenangan langsung. Meski AR tidak memiliki kewenangan, pihak yang bertanggung jawab atas proses KUR di cabang seperti manajer atau tim kredit harus diperiksa, terutama jika sistem Verifikasi Gagal, artinya tidak ada konfirmasi ke petani sebelum pencairan. 

Pemeriksaan pun dilakukan jika kolusi dengan CA, artinya jika pejabat bank mengetahui atau memfasilitasi pencairan ilegal. 

Bagaimana dengan potensi tersangka untuk pihak Eksternal yang terlibat dalam Rantai Distribusi seperti petugas lapangan  atau perantara. Soal itu, Gufran Muhidin menyebut hal itu dilakukan jika ada pihak di luar BNI (misal: petugas pendamping KUR, kelompok tani, atau oknum dinas pertanian) yang memanipulasi data penerima KUR.

"Jadi mereka dapat dijerat sebagai pelaku pembantu dan atau pengarah kejahatan.

Tim Audit dan Compliance BNI pun berpotensi menjadi tersangka baru karena kelalaian pengawasan. Kelalaian pengawasan jika sistem audit internal BNI gagal mendeteksi pencairan ilegal selama 1 tahun (2021-2022).

"Tim ini bisa dipertanyakan **tanggung jawab administratifnya**, terutama jika ada indikasi laporan transaksi mencurigakan tapi tidak ditindaklanjuti. Tidak ada rekonsiliasi antara data pencairan dan penerimaan petani," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, PH AR yakni Gufran Muhidin menambahkan ada beberapa Dasar Hukum untuk menetapkan tersangka naru:
1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika CA atau pihak lain mengambil dana milik petani tanpa hak. 
2. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen:  Jika ada pemalsuan surat persetujuan atau tanda tangan petani. 
3. Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): 
Untuk oknum bank yang membiarkan pelanggaran SOP terjadi. 
4. Pasal 55 KUHP (Pembantuan Tindak Pidana): 
Jika ada pihak yang membantu proses pencairan ilegal.

#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar