BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kasus Dugaan Malpraktek RSUD, Polisi Menunggu Keputusan MKDKI

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik


BIMA - Sat Reskrim Polres Bima tengah bekerja keras menangani sejumlah kasus, baik Tindak Pidana Umum ,(Pidum),Tindak  Pidana Khusus (Pidsus) maupun Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Salah satu kasus yang sedang dilidik yakni dugaan Malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia Kecamatan Bolo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

"Termasuk dari Rumah Sakit (RS) setempat, baik Kepala Ruangan maupun Dokternya," ujar Abdul Malik yang dikonfirmasi Wartawan di Ruang Kerjanya Rabu (07/05/2025)

Meski demikian Polres Bima masih menunggu keputusan dari Tim Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hal itu guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Dokter terhadap pasien, Arumi.

"Kami masih menunggu informasi dari MKDKI. Apakah ada SOP yang dilanggar oleh  Dokter. Tim yang dibentuk akan turun langsung ke RS setempat," ujar Abdul Malik.

Abdul Malik menegaskan jika ditemukan pelanggaran SOP pada tindakan medis terhadap korban. Maka pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang.

"Kemudian kita akan kaitkan dengan Undang - Undang Kesehatan. Saya tegaskan kasus ini menjadi atensi, sehingga harus diusut tuntas," tegasnya.

Untuk diketahui publik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:
a.    menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b.    menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
 
Nantinya, MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi (Pasal 67 UU Praktik Kedokteran). Adapun keputusan MKDKI itu sifatnya mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI yang isinya dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin itu dapat berupa (Pasal 69 UU Praktik Kedokteran):
a.    pemberian peringatan tertulis;
b.    rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c.    kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
 
Lebih dari pada itu, guna menambah referensi untuk Anda, sebagaimana yang kami jelaskan di atas tentang tugas MKDKI yang khusus memeriksa pengaduan terkait disiplin dokter dan dokter gigi, maka dasar acuan aturan disiplin yang dimaksud adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi (“Peraturan KKI 4/2011”) yang kami akses dari laman resmi Konsil Kedokteran Indonesia.

Seorang pasien balita bernama Aruni (1,2 tahun), asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban  malpraktik tenaga medis Puskesmas Bolo.

Langkah hukum ditempuh keluarga korban dengan melaporkan secara resmi ke Polres Bima. Hal itu dilakukan menyusul kondisi tangan pasien mengalami pembengkakan dan bernanah usai pemasangan jarum infus di Puskesmas Bolo.

Kondisi itu membuat korban  sampai dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk memastikan jari jemarinya berfungsi," jelasnya.

Pasien dibawa orang tuanya ke Puskesmas Bolo pada 10 April 2025, akibat batuk dan demam.Setibanya di puskesmas, tim medis langsung mengambil tindakan berupa pemasangan cairan infus, tak berselang lama tangan korban mengalami pembengkakan.

Selama tiga hari dirawat di Puskesmas Bolo, kondisi pasien tak kunjung membaik, tangannya justru semakin membengkak dan bernanah sehingga harus dirujuk ke RSUD Sondosia.

Karena tidak juga menunjukkan perubahan, pasien lantas dirujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan operasi. Usai dioperasi kita disarankan ke RSUP NTB untuk memastikan jari-jari korban berfungsi dengan baik.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar