Baca Juga
![]() |
Tim Penyidik Kejari Bima Menahan Tersangka Korupsi KUR BSI KC Bima, IL Jum'at (23/05/2025) |
Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 9,5 Miliar pada Jumat 23 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H pada press release menyampaikan, tim Penyidik pada telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT BSI KC Bima.
Ahmad Hajar Zunaidi menegaskan, tersangka IL akan ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025
Dijelaskannya, bahwa perbuatan tersangka IL selaku Karyawan BUMN (Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka IL sebesar Rp9.559.811.798,71 (sembilan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
#Anhar Amanan
0 Komentar