BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Bima Tetapkan Asrarudin Sebagai DPO Kasus Korupsi KUR BNI KCP Woha

Baca Juga


BIMA
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akhirnya menetapkan Asrarudin alias Udin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi dana KUR BNI KCP Woha.

Asrarudin menjadi DPO setelah Tiga kali mangkir dari panggilan dan upaya jemput paksa Kejari. Saat ini, Asrarudin merupakan buronan dalam kasus yang merugikan Negara Rp425 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan telah menetapkanDaftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Asrarudin als Udin.
L
“Yang bersangkutan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” ujarnya.

Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Asrarudin als Udin secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tuturnya.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya.

Perbuatan tersangka Asrarudin alias Udin selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

#Anhar Amanan#


Posting Komentar

0 Komentar