Baca Juga
Korban diketahui berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Kasus tragis ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Mande, Kota Bima, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher dan dahi.
“RS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, saat konferensi pers, Rabu (18/06/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pertengkaran terjadi antara pelaku dan korban, yang dipicu oleh ucapan kasar dari korban kepada pelaku. Emosi yang memuncak membuat RS mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher dan dahi korban.
Korban tewas seketika di tempat kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Bima untuk proses visum. Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian masyarakat dan menjadi viral di media sosial lokal.
Tim gabungan dari Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RS pada Rabu pagi (18/6) di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam pembunuhan juga telah diamankan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan media yang membantu kelancaran proses pengungkapan kasus ini,” tegas Kompol Herman.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian konflik secara damai, terutama di lingkungan remaja dan mahasiswa. Polres Bima Kota menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara hukum.(RED)
0 Komentar