BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kasus Kakak Jual Adik ke Pria Hidung Belang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Baca Juga

ILUSTRASI 


MATARAM - Kasus  Kakak yang menjual Adiknya  ke Pria hidung belang di Mataram kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online/BO) yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun.

Adapun pelaku utama adalah kasus ini yakni kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang menjual adiknya kepada pria dewasa berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Akibat peristiwa memilukan ini, korban bahkan melahirkan bayi prematur.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/6/2025), Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam.

“Tersangka ES melibatkan adiknya sendiri untuk bertemu dengan seorang pria di hotel wilayah Kota Mataram. Setelah permintaan dari MAA, pertemuan diatur dan berujung pada persetubuhan,” ujar Pujawati.

Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2024. MAA secara langsung meminta “orang baru” kepada ES untuk memenuhi hasrat seksualnya. ES kemudian menyerahkan adiknya yang masih di bawah umur, dan menerima uang sebesar Rp 8 juta sebagai imbalan.

“Setelah anak korban dibawa dan terjadi peristiwa di hotel, tersangka MAA memberikan uang kepada ES. Ini jelas bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Pujawati.

Berdasarkan temuan dan keterangan para pihak, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pujawati.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi anak bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peka, terutama terhadap anak-anak yang menunjukkan tanda-tanda gangguan fisik atau psikis tanpa sebab jelas.

“Kami mengajak masyarakat tidak segan melapor bila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi anak. Keterlibatan publik penting untuk menghentikan rantai kejahatan ini,” pungkas AKBP Pujawati.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar