Baca Juga
Sebanyak Empat (4) terduga pelaku berhasil ditangkap dan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 29,07 Gram Disita pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (25)07/2025) sekira pukul 15.40 WITA.
Para terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21). Mereka diketahui berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, SH., bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Bapak Ary Amirullah.
OTT yang berawal dari laporan warga kepada Babinsa Desa Talabiu berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp. 21 juta lebih, serta berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan elektrik, alat hisap, dan peralatan lainnya.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Narkoba adalah ancaman bagi Bangsa ini, Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata bukan semboyan semata untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya.
Selanjutnya pukul 19.10 Wita seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini bentuk keseriusan Kodim 1608/Bima dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota & Kabupaten Bima.
#Anhar Amanan#
0 Komentar