Baca Juga
Pengungkapan kasus yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 14.30 WITA berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno Nomor: Sprin/255/VII/2025/Sek.Rasbar.
Kapolsek, AKP Suratno menyampaikan, pada giat yang dipimpin langsung oleh Aipda Rahmansyah, SH, di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir, SH, tim opsnal berhasil menangkap tiga terduga pelaku.
Mereka masing-masing berinisial MSLM (34),FRHN (25) dan HRU (35).
Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), seperti 2 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 pipet plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 korek api, 1 dompet warna cokelat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi dan Uang tunai sebesar Rp11.000 (sebelas ribu rupiah). Serta kartu ATM masing-masing dari Bank BRI, Bank NTB, dan Bank BNI
Pengungkapan berawal dari patroli mobile yang dilakukan Tim Opsnal di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Saat salah satu anggota tim keluar dari gang di Lingkungan Jenamawa, ia berpapasan dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua pria tersebut dihentikan oleh tim dan tampak gugup serta tidak memberikan keterangan. Petugas kemudian memanggil tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu buah pipet plastik pendek yang diduga berisi sabu di saku celana salah satu pelaku.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim kepada seseorang bernama HRU, yang kemudian turut diamankan oleh petugas.
Ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rasana’e Barat dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
#Anhar Amanan
0 Komentar