Baca Juga
Sabtu (30/11/2019) di Desa Ngali Kecamatan Belo, Personil Polsek Madapangga mengamankan Satu Unit Sepeda Motor (SPM) hasil Curian disertai kekerasan. Sementara, terduga pelaku berhasil kabur.
Pengamanan SPM Yamaha Vixion terkait kasus tindak pidana pencurian Rabu, 27 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya, yakni Ridwan H.Mahmud Warga Desa Monggo Kecamatab Madapangga.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya, di sekitar tempat Wisata Madapangga Desa Ndano Kecamatan setempat.
Adapun kronolgis kejadiannya, personel Madapangga mendapat informasi dari informan bahwa ada orang yang mau jual sepeda motor Yamaha Vixion.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota personel Madapangga sepakat dengan informan untuk melakukan transaksi jual beli motor dengan seseorang di Desa Ngali Kecamatan Belo.
Setelah disepakati tempat transaksi, kemudian sekitar jam 04.00 Wita di jln raya Desa Ngali Kecamatan Belo dilakukan transaksi jual beli motor Vixion antara informan dengan salah seorang yang belum dikenal.
Pada saat transaksi tersebut personel Polsek Madapangga menghampiri informan dan seseorang yang ingin menjual sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.
Namun, pada saat personel mendekat seseorang yang ingin menjual motor dan karena merasa curiga kemudian pergi menghindar dengan berlari ke kampung dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion yang mau dijual kepada informan.
Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tsb dibawa dan diamankan di Polsek Madapangga, dan setelah dilakukan pengecekan sepeda motor Yamaha Vixion tsb identik dengan sepeda motor milik korban .
Sebelumnya personel Polsek Madapangga hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 jam 03.00 Wita di sekitar jalan tani lokasi persawahan Ds Monggo Kec Madapangga saat melaksanakan patroli rutin mendapat laporan dari warga setempat bahwa telah melihat sinar lampu senter di jln tani yang tidak jauh dengan jln raya Bima-Dompu, kemudian personel polsek mendatangi lokasi tersebut dan tidak menemukan orang di lokasi akan tetapi menemukan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario 150, Nomor mesin : KF11E2320512, Nomor rangka MH1KF1121HK325263 dan 1 unit Honda Supra 125 tanpa nomor Polisi Supra x 125 ,
Nomor mesin : JB91E3127074,
Nomir rangka : MH1JB9138CK138352 dan 2 unit Spm temuan diamankan di Polsek Madapangga karena diduga hasil kejahatan ( pencurian) yang di tinggalkan oleh pelaku setelah melihat personel Polsek madapangga yang datang di lokasi tersebut.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menghimbau kepada masyarakat Bima yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri2/ identitas seperti yang di jelaskan di atas agar mendatangi Kantor Polsek Madapangga dengan membawa serta bukti kepemilikan di antaranya STNK dan BPKB. (Anhar Donggo Sila)
0 Komentar