Baca Juga
Syarifuddin Lakuy, SH.,MH Firmanuddin, SH
Bentuknya yakni dengan menggugat Sat Reskrim Polres Bima. Hal itu akan segera dilakukan apabila Sat Reskrim tidak melimpahkan berkas laporan Anita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sesuai tenggang waktu 14 hari.
"Tenggang waktunya adalah 14 hari, jika berkas klien kami yakni Anita belum juga dilimpahkan maka kami akan gugat Sat Reskrim. 14 hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 ini," tegas Syarifuddin Lakuy., SH.,SH selaku PH Anita pada Media Online www.bebek-news.
Menurut Syarifuddin Lakuy, semestinya berkas laporan kliennya sudah dilimpahkan ke Kejari. Sebab, penyidik sudah menetapkan terlapor, Sirajudin sebagai tersangka sejak Juli 2025 lalu.
"Faktanya hingga 14 Oktober 2025 ini berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejari. Jadi berkasnya sudah kurang lebih Empat Bulan parkir di Sat Reskrim," terang salah satu Pengacara Senior tersebut.
Upaya hukum juga sudah dilakukan oleh Tim LBH FITRAH Lakuy selaku PH Anita secara formal pada 29 September 2025 lalu. Bentuknya dengan melayangkan surat perihal Permohonan Keadilan (Pro Justitia ). Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo., S.I.K.,M.I.K
Dalam surat tersebut, tim LBH FITRAH Lakuy menyampaikan beberapa point penting. Diantaranya menyangkut perlindungan hukum bagi saksi dan korban, dampak yang dialami pihak keluarga korban atas perbuatan tersangka Sirajudin. Termasuk menyangkut sikap Sirajudin dkk saat melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban Anita.
Pengacara yang juga pernah dipercaya memimpin KNPI Kota Bima itu menegaskan, perlindungan hukum bagi saksi dan korban merupakan salah satu aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuanya adalah untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum.
Terutama dalam kasus tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, perlindungan ini menjadi penting ketika korban tidak bersedia menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Syarifuddin Lakuy menilai, ini kasus penderitaan lahir dan batin yang dialami oleh saksi korban Putri Anita Binti Tasrif dan keluarga dimana diawali oleh perbuatan tersangka Sirajudin dkk. Tepatnya pada 28 Desember 2024 lalu, tersangka Sirajudin (paman dari mantan suami ibu Putri Anita) datang secara bersama-sama dengan keluarganya dengan maksud ingin mengeluarkan paksa Ibu Putri Anita (korban) dalam rumahnya.
Tersangka, Sirajudin dkk bermaksud untuk mengambil paksa rumah Panggung yang ditempati oleh saksi korban Putri Anita Binti Tasrif bersama seorang anaknya yang masih umur sekitar 3 (tiga) tahun. Padahal Rumah tersebut merupakan Mahar pernikahan dari Putri Anita yang diberikan mantan Suaminya dan keluarganya awal pernikahan.
Namun tersangka Sirajudin dengan arogan secara kasar memaksa masuk naik diatas rumah panggung saksi korban dan merusak barang milik ibu Putri Anita. Tak hanya itu, Sitajudin pun bersuara keras membentak seorang wanita yakni Putri Anita dan ibu kandungnnya yang kini menjadi saksi korban Anita Putri.
"Dalam pandangan kami perbuatan tersangka, Sirajudin dkk tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan norma-norma di kehidupan masyarakat.
Jadi dalam kesempatan ini kami Kuasa Hukum/Penasihat Hukum bersama saksi korban dan keluarga saksi korban memohon kiranya kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Polres Bima , Kejaksaan Negeri Bima untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka, Sirajudin," pintanya tegas
Baginya hal ini sangat penting diakukan APH, sehingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum sesuai SPDP penetapan tersangka, Sirajudin. Terlebih pihak saksi korban Putri Anita dan keluargannya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh Penyidik.
"Mereka sudah di BAP keterangannya sejak 28 Desember 2024 lalu. Semestinya telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima untuk kepastian hukum In kasus a quo di tahun 2025," pungkasnya. (Bersambung)
0 Komentar