Baca Juga
Setelah sebelumnya berhasil membekuk sejumlah pelaku berikut barang bukti (BB) berupa kayu dan kendaraan yang kini sedang diproses secara hukum oleh pihak Polres Bima Kabupaten, Jum’at (3/1/2020) dini hari waktu setempat (03,30 Wita)-TNI gabungan dibawah kendali Danki 742/SWY Kapten Inf Satria Perkasa Bahar berhasil membekuk dua orang pelaku yakni Herman (27) dan Suryawan (41).
![]() |
Dua Pelaku berikut BB 4 Kubik Kayu yang berhasil diamankan |
Dalam operasi tersebut, juga berhasil menyita 4 Kubik kayu balok yang diduga dicuri dari kawasan hutan tutupan di wilayah Kecamatan Parado. Kedua pelaku diketahui merupakan warga asal Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Danki 742/SWY, Kapten Inf Satria Perkasa Bahar membenarkan peristiwa penangakapan terhadap dua orang pelaku berikut BB berupa kayu balok dan dua unit mobil pick up. Total kayu yang berhasil diamankan oleh pasukan TNI Gabungan ini sekitar 4 kubik.
“Kayu tersebut sudah diolah menjadi balok dan diangkut dengan menggunakan dua unit mobil pick up,” ungkapnya kepada Visioner, Jum’at (3/1/2020).
Danki 742/SWY kemudian mengungkap kronologos penangkapan terhadap kedua pelaku ilegal loging itu. Pada pukul 21.00 Wita seorang Anggota Satpol PP Kecamatan memberi kabar kepada Serda Febri Eka Aditiawan. Kabar tersebut menyebutkan adanya pengangkatan kayu yang sudah diolah di wilayah Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
“Pada pukul 23.10 Wita Serda Febri Eka Aditiawan memerintahkan anggota jaga untuk melaksanakan peninjauan di wilayah yang sudah di beritahu oleh seorang Anggota Satpol tersebut,” tandas Satria.
Selanjutnya pada pukul 23.20 Wita Serda Febri Eka Aditiawan berserta 6 orang anggota melaksanakan Pengintaian di wilayah yang telah di tentukan. Pada pukul 02.30 dini hari waktu setempat, Tim yang di pimpin oleh Serda Febri Eka Aditiawan berhasil menemukan BB kayu yang sudah diolah.
“Pada saat itu, yang ditemukan bukan truk yang sudah di tentukan. Tetapi justeru 2 unit mobil pick up dan 2 orang tersangka dengan jumlah kayu balokan sekitar 4 kubik,” beber Satria.
Usai menangkap kedua pelaku berikut BB berupa kayu dan dua unit mobil tersebut, pada pukul 02.58 dini hari waktu setempat, Serda Febri Eka Aditiawan melaporkanya kepada Kapten Inf Satria Perkasa Bahar. Dari hasil laporan tersebut, Kapten Inf Satria Perkasa Bahar langsung terjun ke TKP dan membenarkan adanya pelaku dan BB yang sudah diamankan.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut BB berupa kayu balok serta dua unit mobil pick up itu langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar