Baca Juga
Tim Opsnal Brimob NTB berhasil menangkap pelaku Curas dan Penadah Handphone (HP) Vivo Warna Biru.
![]() |
Tim Opsnal Brimob NTB Bersama Pencuri & Penadah HP. |
Pelaku Curas sebut saja Putransyah (25) asal RT/RW 02/03 Dusun Kawinda Desa Sangga, Kecamatan Lambu. Sementara Penadah yakni Fahrudin (31) asal RT/RW 01/01 Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Penangkapan berlangsung Sabtu (6/3) pukul 09:30 Wita di RT/RW 01/01, Dusun Kawinda, Desa Sanggar, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku sering manjalankan aksi curas di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape.
"Aksi curas (jambret) ini sering terjadi di wilayah hukum Bima Kota dan Kabupaten Bima sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.
Tambahnya, Hasil dari pencurian, digunakan untuk membeli sabu sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi," ungkap Baron Bayuseno
Pelaku dijerat dengan pasal da Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Adapun kronologis penangkapan, pada awalnya Tim Opsnal diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasatia SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum polres bima dan Bima kota.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satbrimobda NTB yg dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Kawind, Desa Sanggar, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol Hariyanto SH. Sik, Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta hindari benturan dengan masyarakat. Lalu pada pukul 08.00 wita Tim Opsnal berkumpul di Mako Batalyon C Pelopor, kemudian langsung berangkat menuju ke Desa Sangga Kecamatan Lambu.
Pukul 09.30 wita Tim Opsnal tiba di Desa Sangga Kecamatan Lambu dan langsung meringkus terduga pelaku yg sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku ke kompi 3 batalyon C pelopor untuk di introgasi.
Dari hasil keterangan pelaku menjalankan aksinya bersama Hamzah warga Desa Sangga Kecamatan Lambu dan HP hasil curas (jambret) tersebut diberikan kepada Fahrudin alias holic untuk dijual.
Lalu, Tim Opsnal mengamankan penadah ke Mako Kompi 3 Batalyon C pelopor. Dari hasil keterangan penadah.
"Barang hasil curas dijual ke warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape dengan harga Rp.850.000. kemudian tèam opsnal mengamankan barang bukti berupa HP merek VIVO warna biru," ungkapnya
Selanjutnya Tim Opsnal menyerahkan sejumlah pelaku dan barang bukti hasil curas kepada pihak Polsek Lambu untuk diproses lebih lanjut.(Yhayan Dobim)
0 Komentar