Baca Juga
Foto Hotel KALIMAYA, Poja, Sape |
Pembangunan Hotel KALIMAYA di Desa Poja Kecamatan Sape dituding ilegal atau tidak mengantongi Ijin berdasarkan Surat Keterangan DLHK Provinsi No.188/583/KPTS/PPL-DLHK/2021.
Selain itu, juga diatur dalam UUD Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian ijin blog lokasi perairan dan ijin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu disampaikan Laskar Merah Putih Mahasiswa dan Pemuda Bima,NTB lewat aksi demontrasi Senin (24/01). Lokasinya, di BAPPEDA Kabupaten Bima.
Korlap aksi dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Antara lain, men-evaluasi pembangunan Kalimaya Desa Poja, menggusur pembangunan Kalimaya yang diduga kuat tidak mengantongi ijin.
Selain itu, diminta untuk mengevaluasi semua rekomendasi tambak Udang dan Kalimaya, memastikan legalitas perijina jembatan setapak kalimaya.
"Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan tindakan yang menurut kami benar," ancamnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar