BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Wali Kota Tegaskan Sepeda Motor Trail Sudah Dikembalikan Oleh Kejaksaan

Baca Juga

Foto Aset Pemkot Bima Berupa Sepeda Motor Trail



Wali Kota Bima,H.Muhammad Lutfi,SE menegaskan,  Sepeda Motor Trail yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk kegiatan Bakti Sosial (Baksos) sudah dikembalikan ke Bagian Umum. Pasalnya, aset Pemkot dimaksud hanya berstatus pinjam pakai. 


Terlebih kegiatan kemanusiaan dalam bentuk Bhakti Sosial (Bhaksos) dalam rangka membagikan Sembako Fratis kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Bima dan Kabupaten Bima tahun 2021  membutuhkan kendaraan yang bisa melewati medan-medan (jalur) yang tidak mudah dilalui oleh kendaraan biasa. Tetapi, diperlukan kendaraan yang bisa melintasi jalur tersebut, salah satunya sepeda motor trail. 


Sebab, pembagian Sembako pada kegiatan kemanusiaan tersebut diberikan kepada masyarakat yang ada di ladang, di kebun dan lainya. Maka untuk mewujudkan harapan membagikan Sembako kepada masyaraat terdampak Pandemi Covid-19 yang juga melibatkan para Trabaser Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa dan lainya tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas milik Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE melalui Bagian Umum setempat.


Alhasil, upaya pinjam pakai resmi sepeda motor trail merk Husqvarna 250 CC tersebut diamini pula oleh Walikota Bima. Pinjam pakai sepeda motor tersebut dijelaskan tak berlangsung lama. Maksudnya, pada Agustus tahun 2021 kendaraan roda dua tersebut pun telah dikembalikan secara resmi oleh pihak Kejari Bima kepada Bagian Umum Setda Kota Bima. 


“Pinjam pakai kendaraan tersebut bersifat sementara dan digunakan untuk kegiatan Bhaksos oleh pihak Kejari Bima. Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihak Kejari Bima mengajukan permohonan dan kami di Pemkot Bima pun mengamininya. Kendaraan tersebut digunakan untuk Bhaksos dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pada Agustus 2021, kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan pada Bagian Umum Setda Kota Bima,” tegas Walikota Bima kepada Wartawan Selasa (1/3/2022).


Politisi Partai Golkar juga mantan Anggota DPR RI dua periode yang diakui telah membuktikan sejumlah keberhasilan di bidang pembangunan di tiga tahun lebih massa kepemimpinanya sebagai Walikota Bima ini (Lutfi, Red) kemudian menegaskan  pinjam pakai kendaraan dinas tersebut murni berorientasi kepada kegiatan kemanusiaan. 


“Kebetulan kendaraan tersebut ada di kediaman saya, maka selanjutnya kami mengamini permohonan pinjam pakai sementara dari pihak Kejari Bima. Dan pinjam pakai sementara kendaraan tersebut sama sekali tidak ada kaitanya dengan persoalan politik, tetapi kental dengan nilai ibadahnya (Bhaksos). Kegiatan yang bersifat ibadah tersebut (Bhaksos) jangan diasumsikan secara negatif,” imbuhnya.


Sementara soal informasi dari oknum tertentu yang menduga bahwa kendaraan tersebut belum dikembalikan oleh pihak Kejaksaan setempat kepada Pemkot Bima adalah HOAX. 


“Informasi itu tentu saja HOAX. Sebab, kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Bima kepada Bagian Umum Setda Kota Bima pada Agustus 2021. Pemkot Bima mengamini pinjam pakai sementara kendaraan tersebut kepada pihak Kejaksaan setempat karena kegiatan tersebut bersentuhan secara langsung kepada masyarakat Bima yang terdampak Covid-19. Sebaiknya cek, ricek dan kroscek tentang kapan kendaraan tersebut dikembalikan, di mana keberadaanya sekarang, digunakan untuk apa oleh pihak Kejaksaan agar kita semua tidak terjebak pada informasi menyesatkan,” imbuhnya.


Secara terpisah, Setda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MH melalui Kabag Umum setempat yakni H. Imran yang dimintai tanggapanya menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan setempat pada Agustus 2021. Pinjam pakai kendaraan tersebut dari Pemkot Bima kepada pihak Kejaksaan setempat digunakan untuk kegiatan kemanusiaan (Baksos) dalam bentuk pembagian Sembako kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.


“Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan sejak Agustus tahun 2021. Kendaraan dinas Walikota Bima yakni Husqvarna 250 CC itu ada di Pemkot Bima. Dan Bagian Aset pada Setda Kota Bima membenarkan bahwa kendaraan tersebut dipinjam pakai sementara oleh pihak Kejaksaan untuk kegiatan Baksos kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 tahun 2021,” tandasnya kepada Media ini, Selasa (1/2/2022).


Lebih jelasnya menurut data dari Bagian Aset setempat ujarnya, kendaraan tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan setempat melalui Kasi Datun Kejari Bima saat itu yakni Raka Buntasing P. SH, MHL.i pada Agustus 2021. 


“Kendaraan tersebut dikembalikan kepada Pemkot Bima yakni Sebelum Pak Raka pindah ke Kejari Maros-Sulawesi Selatan (Sulsel). Sekali lagi, pinjam pakai kendaraan tersebut tentu saja ada dasarnya. Dan pengembalianya kepada Pemkot Bima juga jelas faktanya. Semuanya sudah clear, dan soal kemanusiaan jangan dipelintir ke “hal yang berbeda,” pungkas Imran. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar