BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Puterad Laksanakan Kegiatan Komsos di Kompi Senapan A Yonif 742

Baca Juga


Pusat Teritorial Angkatan Darat  laksanakan Analisa Kegiatan Komsos dengan Aparat pemerintah serta Masyarakat di Wilayah Kodim 1608/Bima pada Selasa 19 Juli 2022.


Hal itu berdasarkan Surat Telegram Danpusterad Nomor ST/110/2022 Tanggal 7 Juli 2022, Tentang perintah menyiapkan responden pada analisa kegiatan Komsos dengan Aparat pemerintah dan Komsos dengan Masyarakat .


Kegiatan tersebut berlangsung Di Aula Kompi Senapan A Yonif 742/Swy. Turut hadir dalam Analisa Kegiatan Komsos Antara lain Kesbangpol Kota Bima, Disdukcapil Kota Bima, Dinas Sosial Kota Bima, Pariwisata dan Kebudayaan ,Camat,Lurah,Tokoh Pemuda,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat dan Karang Taruna Se Kota dan Kabupaten Bima.


Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Pejabat Komsos Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) Letkol Inf Nur Cholis selaku Ketua Tim.


Dalam  Sambutan Letkol Inf Nur Cholis mengatakan, Giat komsos ini adalahh program dari Pusterad untuk nenganalisa sejauh mana komunikasi sosial (Komsos) antara Satuan Kodim dengan Masyarakat maupun dengan aparat pemerintah.


"Komsos ini bertujuan agar terjalin sinergitas dengan komponen masyarakat maupun aparat pemerintah setempat agar dalam menjaga hubungan yang lebih erat", Ucap Letkol Inf Nur Cholis.


Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos melalui Kepala Staf Kodim 1608/Bima Mayor Czi Edi Gustaman menjelaskan, Acara komunikasi sosial (Komsos) merupakan Analisa kegiatan Komsos dari Pusat Teritorial Angkatan Darat dimana ingin mengambil sampling data terkait bagaimana pelaksanaan Komsos yang dilakukan oleh Jajaran Kodim 1608/Bima kepada Aparat Pemerintah dan Komponen Masyarakat Sehingga kedepan bisa didapatkan masukan untuk meningkatkan kualitas hasil Komsos dan metode komsos itu sendiri, Ungkap Kasdim.


Menurut Letkol Inf Nur Cholis  komunikasi sosial (Komsos) Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) sesuai amanat Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara adalah sishanta yang melibatkan seluruh Warga Negara, Wilayah dan Sumber Daya Nasional lainya.


Perlu diketahui sesuai Perkasad Nomor 26 tahun 2019 dijelaskan bahwa pusterad adalah badan pelaksana di tingkat pusat yang berkedudukan langsung dibawah Kasad dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial serta membantu gerakan operasi militer Perang (OMP) dan operasi militer selain perang(OMSP) dalam rangka mendukung tugas pokok TNI - AD melalui bidang sistem dan metode, Serta UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar