Baca Juga
Rangga Babuju dilaporkan oleh koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK pada Rabu, 08 Februari 2023. Nomor aduan : ADUAN/K/111/II/2023/NTB/Res.Bima Kota.
Ketua LSM KOMPAK, Amiruddin mengatakan, dugaan itu terungkap ketika pihaknya menemukan kejanggalan terkait pengggunaan anggaran Miliaran Rupiah untuk Perumda tersebut.
Temuan dimaksud beber Amiruddin, seperti biaya perjalanan Dinas senilai Ratusan Juta, Gaji Direktur Rp. 14 Juta, Gaji Karyawan dan beban operasional.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran perumda. Alasannya, penggunaan anggaran selama satu Tahun dia menjadi dirut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bahkan tidak diatur dalam Perwali," bebernya.
Lanjut Amiruddin, penggunaan APBD bernilai Miliaran untuk Perumda tersebut tidak sesuai SOP dan tidak diatur dalam Perwali. Lantas apa yang menjadi dasar sebagai acuan dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Berdasarkan data yang kami pegang, dari anggaran Rp.2 Miliar, ada sekitar Rp. 530 Juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Atas temuan dalam kaitan itu, pihaknya meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan seputar penggunaan APBD untuk Perumda tersebut. Demikian halnya Dewan Pengawas (Dewas) agar menjalankan tugas dan fungsinya.
"Seperti melakukan pemeriksaan atas kinerja dirut dan termasuk pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran perumda," pintanya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar