BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Sekretaris Fraksi Golkar Tuding Kepemimpinan Ady - Irfan Bernuansa Otoriter

Baca Juga

Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH

BIMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawa Kepemimpinan Ady Mahyudi - dr.H Irfan Zubaidy terus mendapat kritikan pedas. Terutama dari lembaga Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.

Kali ini, kritikan terkait perubahan dan penambahan serta pergeseran APBD karena efisiensi anggaran. Bahkan Sekretaris fraksi Golkar, Ramdin, SH dengan lantang menuding kepemimpinan Ady - Irfan bernuansa otoriter.

"Bupati Ady  dan Wabup Irfan menjalankan pemerintahan dengan metode dan gaya klasik bernuansa  otoriter," tuding  Ramdin pada media online www.bebek-news.com Rabu (11/06/2025).

Tudingan Ketua Komisi II, Ramdin untuk pemerintahan Ady - Irfan  menyusul pergeseran dan perubahan penambahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025  dilakukan sepihak tanpa persetujuan DPRD.

"Harusnya dibahas secara bersama antara eksekutif dengan Legislatif. Tapi ini tidak, faktanya pergeseran dan perubahan penambahan APBD tidak melalui pembahasan dan persetujuan DPRD sebagai mitra eksekutif," tegas politisi Golkar Dapil III tersebut.

Padahal jelas Politisi yang akrab disapa Gio,  perintah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah sangat jelas. Pergeseran anggaran karena efisiensi harus berkoordinasi dengan DPRD, begitupun ketika melaksanakan proses perubahan  dan penambahan APBD.

"Jadi sebelum eksekutif melaksanakan pergeseran, perubahan dan penambahan APBD, harus melalui pembahasan dan persetujuan lembaga DPRD. Itu bukan perintah DPRD atau fraksi Golkar, melainkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,"  jelas Anggota Dewan Dua Periode tersebut.

Selain Inpres lanjut Gio, pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Pada PP tersebut telah mengatur tentang perubahan APBD yaitu di pasal 163 menjelaskan perubahan APBD harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Artinya,  pergeseran dan perubahan penambahan APBD harus dilakukan melalui proses persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif," terang Alumni STIH Bima.

Politisi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi tersebut kembali menegaskan agar Pemda  memahami trias Politika pembagian 3 (Tiga) cabang kekuasaan yakni Eksecutiv-Legislativ-Yudikatif.

"Itu harus dipahami terutama oleh Pemda yang kini tengah dipimpin oleh Ady - Irfan. Menurut saya, pemahaman soal itu sangat penting  agar tidak menyalahgunakan kekuasaan  dan sekaligus menjaga keseimbangan dalam  pemerintahan," tegasnya.


#Anhar Amanan



Posting Komentar

0 Komentar