Baca Juga
![]() |
Foto Bupati Bima, Ady Mahyudi - Wabup Bima,Dr Irfan & Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH |
"Kebijakan Bupati - Wabup bertentangan dengan aturan, karena pihak eksekutif tidak pernah koordinasi dengan Legislatif," tegas Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH.
Padahal sebut Ketua Komisi II tersebut, pergeseran dan perubahan penambahan Post APBD harus mengacu pada Inpres dan PP. Pada PP nomor 19 Tahun 2009 pasal 163 menjelaskan bahwa perubahan APBD harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Harusnya koordinasi dan di setujui bersama antara eksekutif - legislatif. Tapi itu sama sekali tidak dilakukan, padahal itu perintah aturan (Inpres dan PP)," sebut Politisi Golkar.
Sepertinya kritikan pedas anggota dewan dua periode tersebut bukan tanpa dasar, apalagi tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, terdapat beberapa post APBD yang sudah dilakukan pergeseran dan perubahan serta penambahan.
Ramdin membeberkan, perubahan dan penambahan Post APBD dilakukan pada Belanja Modal Alat Besar Darat dari Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000.
"Hal serupa pun dilakukan pada Belanja Modal Excavator yang sebelumnya Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000," beber Politisi yang akrab disapa Gio.
0 Komentar