Baca Juga
![]() |
Foto Penyerahan LHP oleh Inspektur ke Kasi Pidsus Kejari Bima |
Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Bima juga bekerja ekstra melakukan audit guna mengetahui total kerugian Negara. Hasilnya, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugia Negara hingga mencapai Rp.9 Miliar lebih.
Jumlah kerugian Negara sebesar itu berdasarkan hasil audit tim Inspektorat selama Delapan (8) Bulan terhitung dari 14 Oktober 2024 hingga 15 Mei 2025.
Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si didampingi Irbansus M. Syirajudin SH., MH Kamis (15/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) Tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. KC Bima Soetta 2.
Tahapan audit tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024, tanggal 15 Maret 2024, perihal Permohonan Tindakan Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Sebelum dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan ekspose awal pada tanggal 2 Juli 2024 dan ekspose kedua pada tanggal 11 Oktober 2024, dan ekspose final yang dihadiri oleh sejumlah penyidik Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025, pelaksanaan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima bertempat di Aula Inspektorat," jelas Agus Salim.
Tim audit Inspektorat Kabupaten Bima melaksanakan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) Tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. KC Bima Soetta 2.
Audit tersebut berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Bima yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2025 dengan diterbitkanya Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) Tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. KC Bima Soetta 2 Nomor : LHA-PKKN/28/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Untuk yang berkepentingan terhadap informasi yang terkait dengan angka kerugian kami tidak akan berkomentar, silahkan tanyakan langsung pada penyidik Kejaksaan.
LHP diserahkan oleh Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim., M.Si kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat dan disaksikan juga oleh Kasi Intel Deby Fauzi, SH. (TIM)
0 Komentar