Baca Juga
![]() |
Tersangka KUR, Asrarudin |
BIMA - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI KCP Woha, Asrarudin dianggap melawan hukum. Masalahnya, sebanyak Empat (4) kali panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tidak pernah diindahkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi- Pidsus), Catur Hidayat menegaskan jika tersangka Asrarudin tidak hadir lagi pada panggilan ke empat, pihaknya akan menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kalau dia tidak hadir lagi pasti kami akan terbitkan status DPO, kami dan aparat lain akan mencarinya," tegas Catur Hidayat Rabu (07/05/2025).
Kapan Kejari menerbitkan status DPO untuk tersangka Asrorudin yang diduga menikmati Uang KUR Rp425 Juta?
Menjawab pertanyaan itu, Catur Hidayat menjelaskan status DPO akan diterbitkan setelah persyaratan administrasi dilengkapi.
"InsaAllah setelah persyaratan administrasi kami lengkapi," jelas Kasi Pidsus via WhatsApp (WA).
Faktanya, tersangka yang kooperatif ditambah masa penahanan, sementara yang tidak kooperatif dan diduga menikmati Uang Negara masih bebas berkeliaran.
Menanggapi hal itu, Pria yang dikenal santun tersebut mengatakan semua yang sedang berproses diberikan hak masing-masing sesuai prosedur.
"Silahkan berpendapat seperti itu, mengenai tersangka yang mangkir juga ada tata caranya dipanggil dan diatur di pasal 112 KUHAP," terangnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar