BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Suami Orang inisial Y Diduga Indihoi Janda TR

Baca Juga

ILUSTRASI 


BIMA - Kasus amoral layak suami-istri diduga dilakukan oleh pasangan terlarang. Suami orang inisial Y diduga indihoi se Janda  inisial “TR”. Perbuatan mereka dipergok warga Malam Jum’at di Desa Mpili Donggo, 27/4/2025

Kronologis lengkap kesaksian Saksi Kunci Sumitro, Kasus. “Goca domi alias saruncu”, kasus amoral yangs terjadi di Desa Mpili Donggo Bima, malam jum’at, pukul 08.30, Tanggal 17 April 2025 lalu, pelakunya diduga si hidung belang “Y” suami tetangganya oknun si janda kembang, “TR” , keduanya bertetangga dekat, hanya Lima langkah menuju rumah panggung tempat mereka menikmati hidangan “Kalempe Mpinga alias Goca Domi”, (sebutan akrab) kasus amoral didesa setempat.

Berikut wawancara ekslusif Pimpred Media Donggonews.com, Mustahid dengan saksi mata, Sumitro yang mendengar dan melihat langsung adegan layak sensor, dua sejoli dirumahnya si Janda Kembang inisial “RT”.Ini berawal, dari Sumitro mau ketemu rekannya Supria, Kamis, Tgl 27 April 2025. Sesampai dipertigaan Jalan H Kako Desa Mpili, Sumitro balikan setengah kearah Masjid, melihat ada bayangan seorang yang dicurigai maling yang sering berkeliaran meresahkan masyarakat setempat, dititik bayangan itu muncul tepatnya didepan rumahnya oknum pelaku inisial, “Y”, menyeberang jalan ke Utara arah rumah di Janda tersebut.

Sumitro, memutuskan agar dirinya harus kembali membuntuti bayangan seseorang yang dicurigai maling tadi dan langsung membuntuti hingga kerumah panggung kosong miliknya si janda kembang. “Rumah itu sebelumnya keadaan kosong, karena pemiliknya sedang berladang di Calabai Dompu, kwatir Sumitro, rumah kosong itu di satroni maling” kata Sumitro seraya memperagakan apa yang menjadi kesaksiannya.

Untuk menutupi bejatan moral Y dan RT, Sumitro yang menjadi saksi kunci seharus dirangkul supaya tidak bersuara terus, justru sebaliknya Sumitro dipolisikan ke polres Bima Kabupaten di Panda dengan tuduhan mencemarkan nama baik, memfitnah dan pelecehan seksual oleh kedua sejoli yang tidak tau malu. “Ini kasus perjinahan, amoral yang tidak bisa ditoleransi. Justru saya diminta agar saya meminta maaf sama keluarga Y dan RT dan sekarang dilaporkan ke polisi, lucu kan, “ungkapnya.

Lanjut Sumitro, permintaan permohonan mereka tidak digubrisnya, malah harus minta maaf di rumah orang tuanya RT. Dua tiga hari setelah kejadian, Sumitro dilaporkan ke pihak Desa dan Adat Desa Mpili. Saat saksi, Y, RT.Pihak ketua adat M Nor Sali, Kades Mpili Syahrir, Babinkamtibmas Desa Mpili, Bripka pol Lalu Chandra merespon cepat atas laporan keluarga Y dan RT.Ditengah proses laporan tersebut, tiba-tiba keluarga RT meminta Kades Mpili agar proses tidak lanjutkan alias dicabut.

Kades Mpili Syahrir pun merestui permintaan pencabutan proses adat dengan alasan keluarga dihentikan dan akan ditangani sesepuh Donggo kelahiran Desa Mpili, H Mustahid.

Beberapa saat kemudian, Kades Mpili menelepon H Mustahid, kakau laporan keluarga RT telah dicabut dan diserahkan penanganannya oleh sesepuh Donggo. Juga menyusul dua keluarga RT Ilyas dan Arif, anggota TNI bertugas di Maros Sulsel, meminta H Mustahid selaku sesepuh Donggo untuk memediasi agar diakhiri damai secara kekeluargaan antara Y, RT dengan Sumitro selalu saksi kunci kasus amoral tersebut. Mustahid PU melaju he Donggo sebagai bentuk kepeduliannya agar kasus biadab itu tidak liar kemana-mana.

Mustahid tawarkan tempat yang netral untuk memediasi kedua belah pihak apakah di dusun Mpili atau Duhaniu. Ilyaspun menentukan tempat di rumahnya KAUR desa Mpili Afdilulhak di Duhaniu.

Ketua adat Mpili, M Nor, kades Mpili Syahrir, Sumitro, Bripka pol babinkamtimas, Lalu Chandra dan beberapa tokoh masyarakat lain hadir.

Dari waktu ke waktu keluarga RT dan Y tak kunjung datang tanpa alasan jelas. “Saya sedang merayu mereka (RT dan Y) supaya ke tempat mediasi para pihak, “kata Ilyas, keluarganya RT kepada Mustahid

Ketua Adat Mpili, M Nor membenarkan, kalau kasus dugaan amoral sedang ditangani, tapi laporannya dicabut oleh Ilyas keluarga RT. “Saya kecewa kenapa laporan ke adat dicabut, dengan alasan akan dimediasi oleh H Mustahid, “ujarnya

Babinkamtimas Mpili Bripka pol Lalu Chandra juga membenarkan terjadi kasus yang meresahkan masyarakat setempat. “Kasus itu sedang ditangani, tiba-tiba dicabut kembali oleh keluarga RT, “pintanya

Kades Mpili Syahrir juga menyatakan menyesal, terjadi kasus amoral menjadi isu serius didesa yang dipimpinnya “saya tidak bisa bicara banyak, desa saya harus menjadi desa contoh, malah sebaliknya, “kesalnya.

Selanjutnya, kita tunggu proses kasus tersebut, Sumitro sebagai saksi kunci dilaporkan ke polisi sebagai terlapor. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar