Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H pada press release 04 Juli 2025 menyampaikan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DI alias D, R alias B, dan DA.
"Mereka ditahan pada Jum'at 04 Juli 2025," ungkap Kajari dalam press releasenya.
Dr. Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan, ketiganya terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode Tahun 2021 s.d. 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima.
"Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 dan dapat diperpanjang," jelas Dr. Ahmad Hajar Zunaidi.
Lanjutnya, bahwa perbuatan tersangka DI Alias D selaku Pegawai Micro Business Representative, R Alias B selaku pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan DA selaku Offtaker/Avalist pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Bima Soetta 2, masing-masing disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.559.811.798,71 (sembilan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen)," pungkasnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar