Baca Juga
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat menjelaskan perkara tersebut tetap Disidangkan di Pengadilan walau tanpa kehadiran terdakwa.
“Berkas tersangka AS ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram,” jelas Catur Hidayat.
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Catur Hidayat dengan tegas menyatakan tersangka AS tidak bisa kemana-mana. Sebab fotonya sudah disebar luaskan.
"Dia tidak bisa kemana-mana, karena fotonya sudah tersebar luas dan dipasang disejumlah lokasi. Seperti di Bandar Udara, Pelabuhan dan tempat lain di Indonesia," tegas Catur Hidayat Via WhatsApp (WA) belum lama ini.
Untuk diketahui, AR dan AS masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Anhar Amanan
0 Komentar