BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kejari Limpahkan Berkas Korupsi KUR BNI Ke Tipikor Mataram

Baca Juga


BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah melimpahkan b
erkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BNI KCP Woha Bima ke Pengadilan  Tipikor Mataram.

Pelimpahan berkas dilakukan pada Hari Jum'at 04 Juli 2025 ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.

“Berkasnya sudah kami limpahkan,” ungkap Catur Hidayat dikutip pada media online detailntb.com.

Penuntut telah melakukan pelimpahan berkas perkara nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka AR selaku Pegawai Bank BNI.

Selain berkas tersangka AR, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka AS selaku CA.

“Berkas tersangka AS  ini dilimpahkan secara In Absentia (tanpa tersangka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram,” terangnya.

Untuk diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap Disidangkan di Pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Kedua tersangka masing-masing disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar