Baca Juga
![]() |
Foto : Bantuan Hibah Kapal Pelayaran dari Kemenhub RI untuk Pemkot Bima |
Bantuan hibah dua unit kapal pelayaran itu menghabiskan APBN Tahun 2019 sebesar Rp 4,7 Miliar. Untuk Pemkot sebesar Rp. 2.338.660.893 dan Pemkab Rp. 2.355.706.144.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, SH membenarkan hal itu. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk dari Dinas penerima manfaat.
"Semua dinas penerima manfaat sudah kami periksa," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi media online ini via WhatsApp Selasa (08/07/2025).
Catur Hidayat menjelaskan Pemkot dan Pemkab hanya sebagai penerima manfaat. Jadi dua pemerintah daerah (Pemda) tersebut menerima bantuan berupa kapal.
"Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya tidak ada disini," ujar pria yang akrab disapa Bang Yabo.
Kasi Pidsus mengaku penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan. Ia menyebut, tim sedang bekerja keras dalam menangani kasus tersebut. "Sudah naik ke tahap Penyidikan," terang Catur Hidayat.
Informasi diperoleh Wartawan, penyerahan Kapal Pelayaran dengan nama Banawa Nusantara 177 berlangsung pada Juli 2019 lalu. Bantuan hibah itu diterima secara resmi oleh Wakil Walikota Bima, Fery Sofyan. Usai menerima bantuan, Kapal Pelayaran kemudian diserahkan ke Dishub Kota Bima. Namun kapal yang menghabiskan Uang Negara Miliaran itu tidak beroperasi, sehingga diserahkan ke Dinas Pariwisata (Dispar) untuk dikelola.
Sementara bantuan hibah berupa kapal bernama Banawa Nusantara 77 untuk Pemkab Bima diserahkan Bulan Oktober 2019 lalu. Bantuan diterima oleh H.Syafrudin (Kepala Dishub Kabupaten Bima saat itu).
Parahnya, hingga saat ini Kapal bantuan hibah Pemerintah Pusat tersebut belum diketahui keberadaannya dan tidak tercatat sebagai aset Pemkab Bima.
0 Komentar