BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Bupati Bima Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Mengubah Postur APBD Tanpa Melibatkan DPRD?

Baca Juga

Foto Bupati Bima, Ady Mahyudin - Wabup Bima Dr.H.Irfan

BIMA - Efisiensi Anggaran oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi - Wakil Bupati (Wabup) Bima Dr. h.Irfan dengan melakukan pergeseran, perubahan dan penambahan postur APBD TA 2025  berbuntut pada masalah hukum. Hingga bahkan berpotensi terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Benarkah?

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati   terbongkar ketika Sekretaris  Fraksi Golkar, Ramdin, SH menemukan perubahan postur APBD secara  sepihak tanpa melibatkan DPRD. Seperti perubahan dan penambahan postur APBD pada  Belanja Modal Alat Besar Darat dari Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000.  Demikian halnya pada Belanja Modal Excavator yang sebelumnya Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,  pergeseran, perubahan dan penambahan postur APBD harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dengan Legislatif.

Faktanya, perubahan dan penambahan postur APBD diduga dilakukan sepihak tanpa melibatkan DPRD. Buktinya, perubahan dan penambahan postur APBD pada  Belanja Modal Alat Besar Darat dan Belanja Modal Excavator.

Secara hukum, penyalahgunaan kewenangan Kepala Daerah terkait pergeseran, perubahan, dan penambahan APBD dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari manipulasi data, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, hingga pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan. Praktek tersebut dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan:
Pergeseran Anggaran:
Memindahkan anggaran dari satu kegiatan ke kegiatan lain tanpa dasar yang jelas atau persetujuan yang sah.
Menggeser anggaran untuk membiayai program/kegiatan yang tidak direncanakan atau tidak sesuai dengan prioritas daerah.
Memanipulasi data pergeseran anggaran untuk menyembunyikan penyalahgunaan.
Perubahan APBD:
Mengubah postur APBD secara sepihak tanpa melibatkan DPRD.
Menambah anggaran untuk kegiatan yang tidak bermanfaat atau tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Mengurangi anggaran untuk kegiatan prioritas tanpa alasan yang jelas.
Penambahan APBD:
Menambah anggaran secara tidak sah untuk kegiatan yang tidak direncanakan.
Menggunakan dana tambahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Melakukan penambahan anggaran tanpa melalui prosedur yang benar.
Dampak Penyalahgunaan:
Kerugian Keuangan Daerah:
Anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru terbuang sia-sia.
Terhambatnya Pembangunan:
Program-program pembangunan yang direncanakan tidak dapat terlaksana dengan baik karena anggaran yang tidak mencukupi atau teralihkan.
Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik:
Masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya karena anggaran dialihkan untuk kepentingan lain.
Hilangnya Kepercayaan Publik:
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah akibat penyalahgunaan anggaran.
Timbulnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):
Penyalahgunaan anggaran dapat menjadi pintu masuk bagi praktik KKN. 
Contoh Kasus:
Seorang Kepala Daerah diduga melakukan pergeseran anggaran untuk membiayai proyek infrastruktur yang tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Seorang Kepala Daerah diduga mengubah postur APBD untuk mengurangi anggaran pendidikan dan kesehatan, sementara anggaran untuk kegiatan seremonial justru ditambah.
Seorang Kepala Daerah diduga menambah anggaran secara sepihak untuk proyek reklamasi pantai yang merugikan masyarakat nelayan.(Sumber : Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin,SH)

#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar